Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32054745
KABUPATEN SRAGEN, 26 Jun 2020
belum ada tindak lanjut masalah bst didesa ngarum. indikasi penyelewengan dari pihak SEKDES dan KESRA dan KADUS. Dari pihak masyarakat ngarum kecewa dengan data penerima BST yang kebanyakan dari pihak keluarga SEKDES dan KADUS. setelah di demo. sudah direvisi tapi permasalahannya tidak transparan dan di sembunyikan dari masyarakat
Disposisi
Sabtu, 27 Juni 2020 - 08:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:44 WIB
Kabupaten Sragen
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 15:34 WIB
Kabupaten Sragen