Dugaan Pekerja Fiktif dan Ketidaksesuaian Pembayaran HOK Pembangunan Jalan Rabat Beton/JUT Dusun Dagan
Isi Pengaduan:
Mohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton/Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Dagan RT 03/RW 03, Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan informasi dan kondisi yang diketahui di lapangan, pekerjaan rabat beton tersebut diduga dikerjakan secara borongan dengan nilai sekitar Rp30.000 per meter, dengan pekerja yang benar-benar melaksanakan pekerjaan diduga hanya 3 orang, yaitu Sodik, Wahyo, dan Tuhiro.
Namun, dalam SPJ/pertanggungjawaban kegiatan diduga terdapat nama-nama pekerja lain yang tidak ikut melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut perlu diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerja yang sebenarnya bekerja dengan nama pekerja yang tercantum dalam SPJ.
Selain itu, terdapat dugaan HOK untuk pembersihan rumput dan langsir material yang dicairkan sesuai RAB, sementara menurut informasi warga, kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja bakti/gotong royong warga.
Mohon secara khusus kepada pemeriksa untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh nama pekerja yang tercantum dalam SPJ, terutama nama-nama yang diduga tidak pernah ikut bekerja. Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui:
1. Apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja pada kegiatan tersebut;
2. Kapan dan berapa hari yang bersangkutan bekerja;
3. Pekerjaan apa yang dilakukan;
4. Berapa jumlah HOK yang tercantum atas nama yang bersangkutan;
5. Apakah benar menerima pembayaran HOK;
6. Berapa jumlah uang yang benar-benar diterima; dan
7. Apakah pernah diminta tanda tangan atau memberikan data untuk keperluan SPJ meskipun tidak bekerja.
Mohon pula dilakukan klarifikasi kepada Sodik, Wahyo, dan Tuhiro sebagai pekerja yang diduga benar-benar melaksanakan pekerjaan, termasuk mengenai sistem borongan Rp30.000 per meter dan jumlah pekerjaan yang sebenarnya mereka kerjakan.
Pemeriksaan juga mohon dilakukan terhadap HOK pembersihan rumput dan langsir material, dengan meminta keterangan kepada warga yang mengikuti kerja bakti serta mencocokkannya dengan daftar pekerja dan bukti pembayaran dalam SPJ.
Mohon pemeriksaan tidak hanya berdasarkan dokumen SPJ, tetapi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan dan memanggil para pekerja yang namanya tercantum dalam SPJ untuk memperoleh informasi yang sebenarnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran HOK kepada orang yang tidak bekerja, pencantuman pekerja yang tidak melaksanakan pekerjaan, atau adanya selisih antara anggaran yang dicairkan dengan biaya tenaga kerja yang sebenarnya, mohon dilakukan perhitungan resmi terhadap potensi kerugian keuangan Desa/negara dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mohon pengaduan ini ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan serta keterangan langsung dari para pekerja dan masyarakat.