Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32045438

Rincian Aduan

LGWP32045438

Progress Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
10 Sep 2026
0 ditandai

Dugaan Pekerja Fiktif dan Ketidaksesuaian Pembayaran HOK Pembangunan Jalan Rabat Beton/JUT Dusun Dagan


Isi Pengaduan:


Mohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton/Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Dagan RT 03/RW 03, Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.


Berdasarkan informasi dan kondisi yang diketahui di lapangan, pekerjaan rabat beton tersebut diduga dikerjakan secara borongan dengan nilai sekitar Rp30.000 per meter, dengan pekerja yang benar-benar melaksanakan pekerjaan diduga hanya 3 orang, yaitu Sodik, Wahyo, dan Tuhiro.


Namun, dalam SPJ/pertanggungjawaban kegiatan diduga terdapat nama-nama pekerja lain yang tidak ikut melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut perlu diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerja yang sebenarnya bekerja dengan nama pekerja yang tercantum dalam SPJ.


Selain itu, terdapat dugaan HOK untuk pembersihan rumput dan langsir material yang dicairkan sesuai RAB, sementara menurut informasi warga, kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja bakti/gotong royong warga.


Mohon secara khusus kepada pemeriksa untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh nama pekerja yang tercantum dalam SPJ, terutama nama-nama yang diduga tidak pernah ikut bekerja. Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui:


1. Apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja pada kegiatan tersebut;

2. Kapan dan berapa hari yang bersangkutan bekerja;

3. Pekerjaan apa yang dilakukan;

4. Berapa jumlah HOK yang tercantum atas nama yang bersangkutan;

5. Apakah benar menerima pembayaran HOK;

6. Berapa jumlah uang yang benar-benar diterima; dan

7. Apakah pernah diminta tanda tangan atau memberikan data untuk keperluan SPJ meskipun tidak bekerja.


Mohon pula dilakukan klarifikasi kepada Sodik, Wahyo, dan Tuhiro sebagai pekerja yang diduga benar-benar melaksanakan pekerjaan, termasuk mengenai sistem borongan Rp30.000 per meter dan jumlah pekerjaan yang sebenarnya mereka kerjakan.


Pemeriksaan juga mohon dilakukan terhadap HOK pembersihan rumput dan langsir material, dengan meminta keterangan kepada warga yang mengikuti kerja bakti serta mencocokkannya dengan daftar pekerja dan bukti pembayaran dalam SPJ.


Mohon pemeriksaan tidak hanya berdasarkan dokumen SPJ, tetapi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan dan memanggil para pekerja yang namanya tercantum dalam SPJ untuk memperoleh informasi yang sebenarnya.


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran HOK kepada orang yang tidak bekerja, pencantuman pekerja yang tidak melaksanakan pekerjaan, atau adanya selisih antara anggaran yang dicairkan dengan biaya tenaga kerja yang sebenarnya, mohon dilakukan perhitungan resmi terhadap potensi kerugian keuangan Desa/negara dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Mohon pengaduan ini ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan serta keterangan langsung dari para pekerja dan masyarakat.

Disposisi

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke UPT Gudang Farmasi

Progress

Kamis, 10 September 2026 - 09:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima Kasih atas laporan yang telah disampaikan kepada Kami. 

Mohon maaf atas ketindaknyaman yang Bapak/Ibu rasakan. Kami memahami bahwa kejadian tersebut menganggu kenyamanan Bapak/Ibu. 

Aduan yang Bapak/Ibu sampaikan, akan kami koordinasikan dengan Tim Teknis.

Mohon menunggu untuk tindak lanjutnya Njih. Maturnuwun. 

-

Kamis, 10 September 2026 - 13:14 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Mohon maaf Aduan tersebut berkadar pengawasan sehingga bukan wewenang Kami. 

Verifikasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Progress

Selasa, 29 September 2026 - 08:42 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas aduan Saudara. Laporan yang Anda kirim telah kami terima, partisipasi Anda sangat berarti dalam membantu meningkatkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan. Saudara agar melengkapi materi pengaduan yang telah disampaikan dengan bukti-bukti awal. Bukti awal dikirimkan melalui kanal LaporGub dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan ini. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, Saudara tidak melengkapi bukti-bukti awal, maka terhadap pengaduan yang Saudara sampaikan tidak dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya. Terimakasih