Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31987899

Rincian Aduan

LGWP31987899

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
29 Jul 2025
0 ditandai
Disdukcapil Kab.Karanganyar menolak untuk mengeluarkan Surat Keterangan Belum Menikah dengan alasan sudah ada di KTP & KK , tapi dari Kementrian Hukum minta SKBM dari Disdukcapil untuk keperluan apostille. Mohon follow up ke instansi terkait agar tidak mempersulit masyarakat hanya dikarenakan sistem pemerintah yang tidak sinkron.

Disposisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:02 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kabupaten Karanganyar

Dari Disdukcapil Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:38 WIB

Kabupaten Karanganyar

dukcapil memang tidak mengeluarkan SKBM kecuali untuk numpang nikah non muslim,dokumen sah yang di pakai kk ktp terkait status sudah tercantum, tapi dukcapil bisa memberikan cap ttd keabsahan dokumen kalau maysarakat menginginkan, contoh misal pendaftaran TNI itu sudah ada formatnya dari pendaftaran, dukcapil memverifikasi dan mengecap kalau memang sesuai.

Surat yg mengeluarkan kalurahan selanjutnya capil mengesahkan.

Dengan demikian Pelapor bisa meminta surat keterangan di kantor Kalurahan untuk selanjutkan di stempel/disahkan di dinas Capil Kab. Karanganyar. Terima kasih