Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31978889

Rincian Aduan

LGWP31978889

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Aug 2022
0 ditandai
Mau menyampaikan keluhan tentang salah satu PT SAI APPARELL INDUSTRIES DI GROBOGAN Soal parkir di dalam perusahaan diminta berbayar.. Padahal sama karyawannya sndiri pak Pihak karyawan sudah .. Ada upaya menolak tentang peraturan parkir berbayar di dalam pabrik.. Akan tetapi perusahaan mengharuskan Ini keluhan istri saya dan karyawan lainya pak ganjar... Saya meminta bantuan bapak menindak lanjuti pak

Disposisi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Disnakertrans Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Berdasarkan ketentuan pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tatun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi  pekerja/buruh dan keluarganya pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan yang  dimana fasilitas kesejahteraan tersebut harus memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Fasiltas kesejahteraan pekerja/buruh tersebut seperti penyediaan tempat ibadah, penyediaan lahan parkir, penyediaan fasilitas olahraga, fasilitas kantin dan lain-lain. Perusahaan wajib memberikan fasilitas tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan  karyawan dan kemampuan perusahaan. Seprti contoh, penyediaan lahan parkir, hal ini berarti bahwa fasiltas tersebut menyangkut kebutuhan pokok karyawan akan keamanan dalam bekerja, maka perusahaan wajib menyediakan. Apabila perusahaan akan menambah fasilitas tambahan lain seperti program kredit karyawan, program asuransi karyawan, yang memerlukan pendanaan mandiri atau tambahan pendanaan iuran dari karyawan sebaiknya dibicarakan dan dibahas terlebih dahulu dalam forum Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) yang sudah terbentuk di perusahaan. Kepesertaan Program tersebut harus bersifat sukarela dalam artian tidak boleh ada pemaksaan dalam keikutsertaannya. Bagi karyawan yang bersedia mengikuti program tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Kesediaan yang disediakan oleh penanggungjawab. Apabila karyawan tidak bersedia maka perusahaan tidak boleh memaksa.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih