Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31950140

Rincian Aduan

LGWP31950140

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
22 Jul 2022
0 ditandai
Asalamu'alaikum pak ganjar. Sedikit keluh kesah kami sebagai warga desa mengenai pajak PBB pak. Ditempat kami untuk setiap tahun pembayaran pajak melalui kepala Dusun kami setempat, dengan dasar kepercayaan dengan tanpa meminta bukti pembayaran setiap mendapatkan kitir pajak selalu membayar sesuai nominal yang tertera. Seiring berjalan ya waktu kami mendapati banyak pajak tahunan yang belum lunas. Dan ada beberapa objek pajak yang sampai diblokir. Padahal kami merasa setiap tahun selalu membayar pajak tersebut melalui kepala Dusun kami. Setiap ditanya kok masih ada yang belum lunas beliau selalu memberi alasan kemana mana. Kami sebagai masyarakat kecil merasa dirugikan. Pernah menyampaikan kepada pihak desa namun terkesan tidak ada tindak lanjutnya. Ternyata ini terjadi bukan hanya di desa kami, setelah bertemu dengan beberapa orang dari daerah lain mereka juga mempunyai keluhan yang sama. Demikian keluhan kami kiranya bapak dapat mengambil kebijakan atas masalah kami. Matur suwun.

Disposisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 25 Juli 2022 - 02:47 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat Siang Bapak Wahyudi Utomo, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Kecamatan Suruh untuk segera ditindaklanjuti. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih.

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:26 WIB

Kabupaten Semarang

Walaikumsalam wr wb.. Menjawab pengaduan yang kami terima tindakan yang dilakukan:

 1.   Pada hari senin dan selasa tanggal, 25,26 Juli 2022 kami sudah klarifikasi ke Desa Krandon Lor bertemu 

       dengan Kepala Desa beserta Perangkat Desa dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa selama ini 

       dalam pembayaran PBB-P2 tidak ada/dikasih tanda bukti pembayaran pajak (mengakui ini kesalahan) 

 2.   Dimungkinkan tagihan tunggakan ditahun-tahun berikutnya karena antara lain :

       a)  WP memang belum membayar

       b)  Pada saat petugas mebayarkan ke Bank tembak nominal, sehingga yang sudah bayar tidak terbayar 

             dan yang belum membayar malah terbayar

       c)   Petugas pada saat menerima setoran dari WP tidak dicatat sehingga lupa

 3.   Ada beberapa obyek pajak yang diblokir 

       Memang kalau selama 3 tahun berturut-turut WP tidak membayar pajak, maka obyek pajaknya akan di 

       blokir atau SPPT nya tidak terbit sehingga untuk menerbitkan lagi WP harus membayar semua tunggakan 

       beserta dendanya.

 

 Hasil pertemuan yang disepakati

 a)   Untuk selanjutnya mulai saat ini sebagai bukti pembayaran pajak minimal dihalaman SPPT akan diberi 

       tanda lunas diditandatangi oleh petugas penarik.

 b)   Pembayaran ke Bank tidak akan tembak nominal lagi

 c)   Setiap setoran dari WP akan selalu tercatat 

 d)   Dengan adanya permasalahan terkait  pembayaran PBB-P2 (yang digunakan oleh pemungut pajak) 

       sudah kami tekankan agar segera untuk di selesaikan dalam waktu dekat ini , dan sampaikan ke wajib 

       Pajak (WP) Informasi –informasi  Pembayaran PBB secara digital. Keputusan Bupati Semarang Nomor 

       973/0461/2021 tanggal 27 Desember tentang Penghapusan Sanksi Adsministrasi berupa Denda atas 

       Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  maka Kepada Masyarakat / 

       Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Semarang  bahwa Piutang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan 

       2021 yang dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2022 dibebaskan dari sanksi Adsministrasi berupa denda.

 Terimakasih

 Ttd Kasi Tapem Kec. Suruh

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:26 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai