Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31950140
KABUPATEN SEMARANG, 22 Jul 2022
Asalamu'alaikum pak ganjar. Sedikit keluh kesah kami sebagai warga desa mengenai pajak PBB pak. Ditempat kami untuk setiap tahun pembayaran pajak melalui kepala Dusun kami setempat, dengan dasar kepercayaan dengan tanpa meminta bukti pembayaran setiap mendapatkan kitir pajak selalu membayar sesuai nominal yang tertera. Seiring berjalan ya waktu kami mendapati banyak pajak tahunan yang belum lunas. Dan ada beberapa objek pajak yang sampai diblokir. Padahal kami merasa setiap tahun selalu membayar pajak tersebut melalui kepala Dusun kami. Setiap ditanya kok masih ada yang belum lunas beliau selalu memberi alasan kemana mana. Kami sebagai masyarakat kecil merasa dirugikan. Pernah menyampaikan kepada pihak desa namun terkesan tidak ada tindak lanjutnya. Ternyata ini terjadi bukan hanya di desa kami, setelah bertemu dengan beberapa orang dari daerah lain mereka juga mempunyai keluhan yang sama. Demikian keluhan kami kiranya bapak dapat mengambil kebijakan atas masalah kami. Matur suwun.
Disposisi
Jumat, 22 Juli 2022 - 13:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Juli 2022 - 02:47 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:26 WIB
Kabupaten Semarang
Walaikumsalam wr wb.. Menjawab pengaduan yang kami terima tindakan yang dilakukan:
1. Pada hari senin dan selasa tanggal, 25,26 Juli 2022 kami sudah klarifikasi ke Desa Krandon Lor bertemu
dengan Kepala Desa beserta Perangkat Desa dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa selama ini
dalam pembayaran PBB-P2 tidak ada/dikasih tanda bukti pembayaran pajak (mengakui ini kesalahan)
2. Dimungkinkan tagihan tunggakan ditahun-tahun berikutnya karena antara lain :
a) WP memang belum membayar
b) Pada saat petugas mebayarkan ke Bank tembak nominal, sehingga yang sudah bayar tidak terbayar
dan yang belum membayar malah terbayar
c) Petugas pada saat menerima setoran dari WP tidak dicatat sehingga lupa
3. Ada beberapa obyek pajak yang diblokir
Memang kalau selama 3 tahun berturut-turut WP tidak membayar pajak, maka obyek pajaknya akan di
blokir atau SPPT nya tidak terbit sehingga untuk menerbitkan lagi WP harus membayar semua tunggakan
beserta dendanya.
Hasil pertemuan yang disepakati
a) Untuk selanjutnya mulai saat ini sebagai bukti pembayaran pajak minimal dihalaman SPPT akan diberi
tanda lunas diditandatangi oleh petugas penarik.
b) Pembayaran ke Bank tidak akan tembak nominal lagi
c) Setiap setoran dari WP akan selalu tercatat
d) Dengan adanya permasalahan terkait pembayaran PBB-P2 (yang digunakan oleh pemungut pajak)
sudah kami tekankan agar segera untuk di selesaikan dalam waktu dekat ini , dan sampaikan ke wajib
Pajak (WP) Informasi –informasi Pembayaran PBB secara digital. Keputusan Bupati Semarang Nomor
973/0461/2021 tanggal 27 Desember tentang Penghapusan Sanksi Adsministrasi berupa Denda atas
Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka Kepada Masyarakat /
Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Semarang bahwa Piutang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan
2021 yang dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2022 dibebaskan dari sanksi Adsministrasi berupa denda.
Terimakasih
Ttd Kasi Tapem Kec. Suruh
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:26 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai