Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31940461
KABUPATEN DEMAK, 30 Dec 2019
Assalamualaikum pak gubernur Ganjar Pranowo maaf mengganggu aktivitas nya, saya choerul Much Rizal ingin meminta solusi dan penjelasan tentang bagaimana perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah di tentukan?? Apakah hal itu menyalahi aturan?? Apakah hal ini tidak melanggar hukum?? Mohon solusinya dan bantuannya pak gubernur, ini soalnya menyangkut orang banyak sekaligus perusahaan dibawah naungan BUMN terimakasih
Disposisi
Selasa, 31 Desember 2019 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 08:55 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 31 Desember 2019 - 08:58 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:51 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI