Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31927303
Rincian Aduan
LGWP31927303
Selesai
Public
Pak gubernur saya warga rusunawa potrobangsan Magelang mohon bantuannya kami disini seperti anak tiri tidak pernah dapat bantuan apapun km tanya ke RT RW sesuai KTP tapi dijawab karena tidak domisili disini jadi gak kecatat tanya RW rusun tempat km tinggal jawabnya bukan warganya jd selalu tersisih tolong bantuannya pak
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 03:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 23:29 WIBKota Magelang
Terima kasih laporannya untuk ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 03 Juni 2020 - 06:46 WIBKota Magelang
Bapak/ibu yang terhormat, kami sampaikan beberapa informasi terkait bantuan sosial dampak covid 19 sebagai berikut:
1. Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
2. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau/ masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
3.Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis politik, fenomena alam dan bencana non alam, yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
4. Bantuan Tunai adalah bantuan sosial yang disalurkan berupa uang tunai.
5. Bantuan Non Tunai adalah bantuan sosial berupa barang kebutuhan pokok, penting dan barang lainnya yang disalurkan secara non tunai.
5. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
5. Penduduk adalah warga masyarakat daerah yang secara administrasi tercatat sebagai penduduk dan berdomisili di daerah.
Masyarakat yang terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat pandemic Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) termasuk di dalamnya penduduk yang anggota keluarganya terindikasi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan terinfeksi Covid-19, serta masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
5. Kepala Rumah Tangga Sasaran yang selanjutnya disingkat KRTS adalah Kepala Rumah Tangga Sasaran penerima manfaat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif engan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
8. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data dasar bagi Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi hasil penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebelumnya maupun hasil pendataan, verifikasi dan validasi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
9. Orang Dalam Pemantauan yang selanjutnya disingkat ODP adalah orang yang memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam atau tidak ada gejala dan ada kontak erat dengan penderita positif Covid-19.
10. Pasien Dalam Pengawasan yang selanjutnya disingkat PDP adalah orang yang memiliki gejala panas badan dan gangguan pernafasan, pernah berkunjung kea tau tinggal di daerah yang di ketahui merupakan daerah penularan Covid-19, dan diketahui pernah berkontak secara langsung dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.
11. Penanganan dampak sosial dan ekonomi dilaksanakan melalui:
pemberian Bantuan Tunai kepada masyarakat yang terdampak;
pemberian Bantuan Non Tunai kepada masyarakat yang terdampak; dan
pemberian Bantuan Non Tunai kepada keluarga yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid-19.
12. Sumber bantuan sosial dari APBN dan APBD
13. Data yang digunakan adalah DTKS dan Non DTKS
13. Demikian terima kasih
Selesai
Rabu, 03 Juni 2020 - 06:47 WIBKota Magelang
Laporan Selesai