Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31844902

Rincian Aduan

LGWP31844902

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
25 Feb 2025
0 ditandai
Jawa tengah tahun 2025 masih aja kerja rodi gaji di bawah umr jam kerja se enak nya sendiri potong"an banyak tidak ada kompensasi apapun terus juga cuman air putih pun tidak di sediakan kami sebagai buruh harus iuran untuk membeli air buat minum gimana ini pak apa bener anak muda Indonesia harus kabur aja dulu. Karan kerja di sini buat makan aja kurang pak gimana kita mau nikah beli rumah dll. Bisa di baca foto saya perjanjian kerja nya Pt. Kayu Mabel Indonesia Semarang Tolong di tindak lanjuti saya sebagi yg bukan siapa siapa tidak bisa apa selain Lewat dari pemerintah.

Disposisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Rabu, 02 Juli 2025 - 06:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker semarang telah menindaklanjuti melalui telpon dengan hasil :

1. Gaji operator berdasakan Grade, naik grade berdasarkan penilaian tiap bulan namun jika kinerja bagus bisa langsung naik Grade A.

2. Gaji dan lembur diberikan tiap tanggal 15 melalui transfer.

3. Perusahaan melakukan potongan untuk karyawan yang indisipliner.

4. untuk lembur berdasarkan dengan konfirmasi bukan pengajuan.

5. untuk pekerjaan dalam sehari lebih dari 7 jam maka dianggap lembur.

6. Permeriksaan akan di lanjutkan pada tanggal 3 juli dengan data slip gaji dan daftar upah periode februari 2025 s.d Juni 2025. terimakasih

Selesai

Senin, 07 Juli 2025 - 09:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Sudah dilakukan pemeriksaan kembali dan diterbitkan nota pemeriksaan, Perusahaan akan melaksanakan isi nota pemeriksaan. Terkait dengan denda, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja, disarankan agar dimasukkan dalam aturan Peraturan Perusahaan (PP).

selain itu dari pengadu juga mengkonfirmasi melalui diskusi di aplikasi bahwa aduan dicabut/ telah selesai. terimakasih