Rincian Aduan : LGWP31814726

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 14 Jun 2019

Setiap keluh kesah tentang PPDB 2019, jawabnya selalu sama mengacu ke Permendikbud no. 51 tahun 2018...Coba tengok ke Provinsi sebelah yang dalam Juknis nya berani memberikan skor Zonasi, Sehingga calon peserta didik bisa memperhitungkan nilai UN ditambah nilai Zonasi ketemu Nilai Akhir. Hal ini memberikan semangat dan kebanggaan untuk anak2 yg berprestasi... meskipun mereka dari pinggiran. Nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini