Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31810345
KABUPATEN JEPARA, 09 Jan 2023
Saya petani kecil di desa jinggotan mengadu Bab , Pupuk bersubsidi yang ada di Gudang pertanian kecamatan kembang. Yang berada di desa jinggotan dusun segawe ,. Yang banyak di jual kepada pedagang pedagang dan petani ketela yang di lahan perhutani yang tidak mempunyai kartu tani. Sehingga mengangu petani petani kecil yang punya kartu tani. . setiap musim tanam padi petani kesulitan untuk mencari Pupuk , alesan stok habis. . Padahal di pedagang ilegal di toko . Banyak yang jual Pupuk bersubsidi dari Gudang pertanian. Yang harganya mahal mencekik petani. Hargan nya ada yang Rp.220 /230/240/250 persak ukuran 50kg. Sehingga petani di kecamatan kembang. Sangat resah kepada pedagang Pupuk ilegal .. dan kepada pegawai perhutani. Sudah di laporkan ke kantor pertanian setempat tapi tidak ada tidak lanjuti. Diduga sebagian Pupuk petani di jual ke pedagang itu. Untuk menghasilkan keuntungan bisnis antara pegawai pertanian dan pedagang Pupuk ilegal. Seharusnya Pupuk itu bisa di nikmati petani kecil seperti saya. Yang beli 125ribu persak dengan kartu tani. Tapi tidak ada. Pupuk ya. Setiap beli Pupuk ke Gudang pertanian. Di kembang. Selalu bilang sudah tidak ada. Tapi kartu petani di tumpuk alesan buat regestrasi. Trus seminggu di kembalikan ke petani lagi. Saya sebagai petani. Sangat sengsara. Pak. Akibat kecurangan ini. Mohon bpk usut tuntas. Masalah ini. Agar petani bisa merasakan. Pupuk bersusidi semua .. tidak ada pengecualian pak. Saya punya vidionya. Tapi saya tidak punya no whatsap pak ganjar saya tidak bisa mengirim. . Soale. Ada pedagang Pupuk ilegal yang sudah medopositkan sejumlah uang ke pegawai pertanian yang bernama wawan. Agar di beri sejumlah Pupuk bersubsidi. Banyak ton. Atau persak. Untuk dijual lagi. Mohon dengan. Sangat agar bapak ganjar menelpon saya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2023 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:03 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya. segera kami teruskna ke dinas terkait
Progress
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:04 WIB
Kabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara
Setelah diklarifikasi dengan pelapor dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sudah menerapkan 100 % menggunakan kartu tani, sehingga petani yang tidak memiliki kartu tani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
2. Dengan pemberlakuan pembelian pupuk dengan kartu tani akan terintegrasi dengan system pembayaran subsidi secara online dengan kementrian pertanian, sehingga apabila distributor atau KPL menjual pupuk tanpa melalui transaksi dengan kartu tani, tidak akan dibayarkan subsidinya.
3. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tani, Distributor dan KPL dilarang mengumpulkan kartu tani.
4. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 peruntukan pupuk bersubsidi yaitu untuk komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (bawang merah, bawang putih dan Cabai) dan Perkebunan (Tebu, Kopi dan Kakao) selain komoditas tersebut tidak mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
5. Pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi terus dilakukan melalui KP3 kabupaten dan Kecamatan, sehingga apabila ada indikasi penyimpangan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat melaporkan kepada petugas penyuluh pertanian kecamatan terdekat atau Camat selaku Tim KP3 Kecamatan.
6. Harga pupuk bersubsidi sudah ditentukan dengan Harga Eceran tertinggi yang sudah dipasang dan dipublikasikan di masing-masing KPL yaitu untuk Urea : Rp. 2.250 per kg dan NPK : Rp. 2.300 per kg.
7. Munculnya penjual pupuk illegal adanya upaya pihak-pihak yang menfaatkan kondisi petani yang igin mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jalan pintas, dan ada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya tidak digunakan sendiri, tetapi dijual lagi kepada penjual pupuk illegal dengan iming-iming harga lebih tinggi, kemudian penjual pupuk illegal menjual kepada petani dengan harga yang lebih tinggi lagi.
8. Indikasi pemberian uang atau deposit kepada petugas pertanian tidak benar dan tidak ada bukti, karena pembelian pupuk dengan kartu tani untuk meminimalisir penyimpangan dan subsidi pupuk tepat sasaran.
Selesai
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:04 WIB
Kabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara
Setelah diklarifikasi dengan pelapor dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sudah menerapkan 100 % menggunakan kartu tani, sehingga petani yang tidak memiliki kartu tani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
2. Dengan pemberlakuan pembelian pupuk dengan kartu tani akan terintegrasi dengan system pembayaran subsidi secara online dengan kementrian pertanian, sehingga apabila distributor atau KPL menjual pupuk tanpa melalui transaksi dengan kartu tani, tidak akan dibayarkan subsidinya.
3. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tani, Distributor dan KPL dilarang mengumpulkan kartu tani.
4. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 peruntukan pupuk bersubsidi yaitu untuk komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (bawang merah, bawang putih dan Cabai) dan Perkebunan (Tebu, Kopi dan Kakao) selain komoditas tersebut tidak mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
5. Pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi terus dilakukan melalui KP3 kabupaten dan Kecamatan, sehingga apabila ada indikasi penyimpangan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat melaporkan kepada petugas penyuluh pertanian kecamatan terdekat atau Camat selaku Tim KP3 Kecamatan.
6. Harga pupuk bersubsidi sudah ditentukan dengan Harga Eceran tertinggi yang sudah dipasang dan dipublikasikan di masing-masing KPL yaitu untuk Urea : Rp. 2.250 per kg dan NPK : Rp. 2.300 per kg.
7. Munculnya penjual pupuk illegal adanya upaya pihak-pihak yang menfaatkan kondisi petani yang igin mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jalan pintas, dan ada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya tidak digunakan sendiri, tetapi dijual lagi kepada penjual pupuk illegal dengan iming-iming harga lebih tinggi, kemudian penjual pupuk illegal menjual kepada petani dengan harga yang lebih tinggi lagi.
8. Indikasi pemberian uang atau deposit kepada petugas pertanian tidak benar dan tidak ada bukti, karena pembelian pupuk dengan kartu tani untuk meminimalisir penyimpangan dan subsidi pupuk tepat sasaran.
Terimakasih