Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31810345
Rincian Aduan
LGWP31810345
Lampiran
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2023 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:03 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya. segera kami teruskna ke dinas terkait
Progress
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:04 WIBKabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara
Setelah diklarifikasi dengan pelapor dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sudah menerapkan 100 % menggunakan kartu tani, sehingga petani yang tidak memiliki kartu tani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
2. Dengan pemberlakuan pembelian pupuk dengan kartu tani akan terintegrasi dengan system pembayaran subsidi secara online dengan kementrian pertanian, sehingga apabila distributor atau KPL menjual pupuk tanpa melalui transaksi dengan kartu tani, tidak akan dibayarkan subsidinya.
3. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tani, Distributor dan KPL dilarang mengumpulkan kartu tani.
4. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 peruntukan pupuk bersubsidi yaitu untuk komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (bawang merah, bawang putih dan Cabai) dan Perkebunan (Tebu, Kopi dan Kakao) selain komoditas tersebut tidak mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
5. Pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi terus dilakukan melalui KP3 kabupaten dan Kecamatan, sehingga apabila ada indikasi penyimpangan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat melaporkan kepada petugas penyuluh pertanian kecamatan terdekat atau Camat selaku Tim KP3 Kecamatan.
6. Harga pupuk bersubsidi sudah ditentukan dengan Harga Eceran tertinggi yang sudah dipasang dan dipublikasikan di masing-masing KPL yaitu untuk Urea : Rp. 2.250 per kg dan NPK : Rp. 2.300 per kg.
7. Munculnya penjual pupuk illegal adanya upaya pihak-pihak yang menfaatkan kondisi petani yang igin mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jalan pintas, dan ada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya tidak digunakan sendiri, tetapi dijual lagi kepada penjual pupuk illegal dengan iming-iming harga lebih tinggi, kemudian penjual pupuk illegal menjual kepada petani dengan harga yang lebih tinggi lagi.
8. Indikasi pemberian uang atau deposit kepada petugas pertanian tidak benar dan tidak ada bukti, karena pembelian pupuk dengan kartu tani untuk meminimalisir penyimpangan dan subsidi pupuk tepat sasaran.
Selesai
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:04 WIBKabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara
Setelah diklarifikasi dengan pelapor dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sudah menerapkan 100 % menggunakan kartu tani, sehingga petani yang tidak memiliki kartu tani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
2. Dengan pemberlakuan pembelian pupuk dengan kartu tani akan terintegrasi dengan system pembayaran subsidi secara online dengan kementrian pertanian, sehingga apabila distributor atau KPL menjual pupuk tanpa melalui transaksi dengan kartu tani, tidak akan dibayarkan subsidinya.
3. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tani, Distributor dan KPL dilarang mengumpulkan kartu tani.
4. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 peruntukan pupuk bersubsidi yaitu untuk komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (bawang merah, bawang putih dan Cabai) dan Perkebunan (Tebu, Kopi dan Kakao) selain komoditas tersebut tidak mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
5. Pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi terus dilakukan melalui KP3 kabupaten dan Kecamatan, sehingga apabila ada indikasi penyimpangan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat melaporkan kepada petugas penyuluh pertanian kecamatan terdekat atau Camat selaku Tim KP3 Kecamatan.
6. Harga pupuk bersubsidi sudah ditentukan dengan Harga Eceran tertinggi yang sudah dipasang dan dipublikasikan di masing-masing KPL yaitu untuk Urea : Rp. 2.250 per kg dan NPK : Rp. 2.300 per kg.
7. Munculnya penjual pupuk illegal adanya upaya pihak-pihak yang menfaatkan kondisi petani yang igin mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jalan pintas, dan ada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya tidak digunakan sendiri, tetapi dijual lagi kepada penjual pupuk illegal dengan iming-iming harga lebih tinggi, kemudian penjual pupuk illegal menjual kepada petani dengan harga yang lebih tinggi lagi.
8. Indikasi pemberian uang atau deposit kepada petugas pertanian tidak benar dan tidak ada bukti, karena pembelian pupuk dengan kartu tani untuk meminimalisir penyimpangan dan subsidi pupuk tepat sasaran.
Terimakasih