Rincian Aduan
LGWP31722758
Lihat detail lengkap aduan LGWP31722758
LGWP31722758
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, segera kami koordinasikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih.
Kabupaten Semarang
Terima kasih telah menghubungi kami. Terkait aduan anda, kami telah mendapatkan jawaban dari Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang bahwa sehubungan dengan adanya efisiensi anggaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyebabkan Desa Karanganyar tidak mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN di Tahun 2025. Semoga informasi ini dapat membantu.
Kabupaten Semarang
Aduan yang disampaikan telah kami tindaklanjuti. Terima kasih atas partisipasi Anda.