Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31696835
Rincian Aduan
LGWP31696835
Selesai
Public
permisi pak, mau tanya terkait pembagian sertifikat gratis. kok per petak dihargai 250 rb. dari desa. itu memang kebijakan desa yang legal atau tidak?
Desa Purwodadi kecamatan Karangkobar kabupaten Banjarnegara.
mohon informasinya terkait pembuatan sertifikat gratis dong prosedurnya.
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya....betul gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih