Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31696835

Rincian Aduan

LGWP31696835

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
27 Jan 2020
0 ditandai
permisi pak, mau tanya terkait pembagian sertifikat gratis. kok per petak dihargai 250 rb. dari desa. itu memang kebijakan desa yang legal atau tidak? Desa Purwodadi kecamatan Karangkobar kabupaten Banjarnegara. mohon informasinya terkait pembuatan sertifikat gratis dong prosedurnya.

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 15:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya....betul gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih