Rincian Aduan : LGWP31680253

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 28 Sep 2021

Pak ganjar tolong bantu saya.. Saya wulan alamat mijen rt1rw4 gedanganak ungaran kab.semarang.. Saya ibu hamil dengan HPL bulan november.. Saya mempunyai tunggakan bpjs 13jt pak dan saya sdah dbantu untuk mndapat bpjs PBI tetapi saya hrus tetap melunasi tunggakan beserta dendanya.. Saya sangat terbebankan pak karna usaha suami saya terdampak covid dan saya hnya ibu rumah tangga dengan 2 org ank.. Saya mempunyai riwayat sesar dan ini harus sesar kembali.. Tolong bantuannya pak gimana nasip saya dan calon bayi saya klau saya blm bisa melunasi semua tunggakan... Sedangkan sebentar lagi saya sdah harus melahirkan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 September 2021 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:12 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.

Progress

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih