Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31658218
Rincian Aduan
LGWP31658218
Selesai
Public
Assalaamu'alaikum Wr, Wb. Kepada YTH BPK Gubernur Pak Ganjar Pranowo yang kami Hormati, kami Atas nama orang tua wali murid di Sekolahan SMP N.1 Sragen Jawa tengah. Mau melaporkan Tentang "Pungutan Sumbangan Suka Rela tiap Bulan semacam SPP" Di SMP N 1 Sragen. Karena atas nama sumbangan suka rela tapi kok di tetapkan Nominal nya dan dikenakan bayar Tiap Bulan. Tadi Siang semua Orang Tua Wali Murid di undang komite sekolah SMP N.1 Sragen untuk mendengarkan Tentang Hal Tersebut. Saya menanyakan apakah Pungutan tsb di benarkan dan diperbolehkan oleh Pak Gubernur??? Kami ucapkan Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya.
Topik
Disposisi
Minggu, 25 September 2022 - 05:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 26 September 2022 - 08:08 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Selasa, 27 September 2022 - 16:03 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sragen sbb :
Dari hasil klarifikasi, Orang tua dalam memberikan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya Mereka memberikan sumbangan sesuai kemampuan mereka masing2 melalui rekening Komite. Karena bersifat sukarela orang tua yg tidak menyumbang pun juga tidak apa2.
Komite dalam menggalang dana sudah sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016.
Tidak ada paksaan, dan tidak ada kewajiban pada orang tua terima kasih
Selesai
Selasa, 27 September 2022 - 16:03 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sragen sbb :
Dari hasil klarifikasi, Orang tua dalam memberikan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya Mereka memberikan sumbangan sesuai kemampuan mereka masing2 melalui rekening Komite. Karena bersifat sukarela orang tua yg tidak menyumbang pun juga tidak apa2.
Komite dalam menggalang dana sudah sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016.
Tidak ada paksaan, dan tidak ada kewajiban pada orang tua terima kasih