Rincian Aduan : LGWP31657129

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 25 Jun 2021

pak saya ingin melaporkan tindak semena-mena yang di lakukan dua perangkat desa di desa saya. hal ini menyangkut pembangunan pertashop yang secara diam-diam,kami dari semua kalangan merasa di hianati karna tidak tau apa-apa tapi tiba-tiba sedang ada pembangunan pertashop tersebut.melihat banyaknya masyarakat yang berjualan bensin eceran atau bensin botolan itu sangat merugikan masyarakat baik di desa saya sendiri atau desa tetangga yang sama-sama berjualan bensin eceran.menurut kabar dari salah satu saksi,pihak pertashop telah memberi uang 50 jt. dari50jt, 30 jt untuk paman dari perangkat tersebut yang punya lahan dan 20 jt sisanya di tangan si kayim dan kepala desa. melihat pasal 29 uu no 6 th 2014 tentang desa, mereka sudah melanggarnya dan masarakat sudah berdemo 2 kali tapi tidak di hiraukan. mereka berdua selalu menghilang jika mau di ajak berkomunikasi atau bernegosiasi.

0 Orang Menandai Aduan Ini