Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 14 September 2014 - 20:19 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 15 September 2014 - 05:52 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani
Selesai
Senin, 15 September 2014 - 13:50 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas permohonannya,
Perlu kami sampaikan bahwa, kebijakan pengangkatan tenaga honorer telah dilakukan melalui tenaga honorer kategori I dan kategori II, dimana syarat pengangkatannya adalah :
1. Berusia 19 s/d 46 tahun pada tahun 2006 ;
2. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus ;
3. Diangkat oleh Kepala Instansi Pemerintah ;
4. Dibiayai dari APBN/APBD atau non APBN/APBD.
Setelah penerapan kebijakan tersebut tidak ada kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam pengadaan CPNS 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan formasi pelamar umum dari Menpan-RB. Dengan pertimbangan kebutuhan di daerah dan pertimbangan obyektif lainnya maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS, antara lain :
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 ;
2. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
3. Dan beberapa syarat lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila saudara masih memenuhi persyaratan dimaksud, dapat mengikuti seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah maupun instansi lain. Informasi pendaftaran seleksi CPNS selengkapnya dapat dilihat di web site panselnas.menpan.go.id/sscn.bkn.go.id/jatengprov.go.id/bkd.jatengprov.go.id.
Demikian untuk menjadikan maklum dan selamat mencoba.
Salam.