PERIHAL: Aduan Tegas Penggunaan Kendaraan Dinas pada Hari Libur (Minggu, 1 Maret 2026)
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Rakyat menyampaikan aduan tegas terkait temuan kendaraan dinas berplat merah Nomor Polisi H 1092 XZ yang pada hari Minggu, 1 Maret 2026 pukul 20.45 WIB terpantau berada di depan warung makan Lamongan. Dokumentasi foto/video tersedia sebagai bukti.
Hari Minggu merupakan hari libur, dan pukul 20.45 WIB adalah di luar jam kerja. Keberadaan kendaraan dinas di lokasi non-kedinasan seperti warung makan pada malam hari patut dipertanyakan dan wajib diklarifikasi secara serius.
Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika tidak terdapat surat perintah tugas atau kepentingan kedinasan yang sah pada waktu tersebut, maka hal ini berpotensi merupakan penyalahgunaan aset negara.
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rakyat menuntut agar:
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan tersebut.
- Diminta ditunjukkan surat tugas resmi apabila memang sedang menjalankan tugas dinas.
- Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, diberikan sanksi disiplin tegas sesuai PP 94 Tahun 2021.
- Dilakukan evaluasi dan penertiban penggunaan kendaraan dinas pada hari libur dan di luar jam kerja.
- Hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Demikian aduan ini Rakyat sampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan.
Hormat Rakyat,
(Rakyat Jawa Tengah)
Tembusan:
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- BKD Provinsi Jawa Tengah
- DPRD Provinsi Jawa Tengah
- Instansi pemilik kendaraan