Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31541893

Rincian Aduan

LGWP31541893

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
06 Mar 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah


di Tempat

Dengan hormat,

Kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penertiban dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional milik Perum Perhutani di wilayah Jawa Tengah.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Perum Perhutani mengelola aset negara yang harus digunakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kendaraan dinas operasional yang dimiliki perusahaan negara tersebut seharusnya dipergunakan secara khusus untuk menunjang kegiatan operasional dan tugas kedinasan, serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas resmi.

Berbeda dengan kendaraan dinas instansi pemerintah yang menggunakan pelat nomor merah, kendaraan operasional Perhutani menggunakan pelat nomor putih sebagaimana kendaraan umum. Kondisi ini dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan apabila kendaraan operasional tidak memiliki identitas instansi yang jelas.

Selain itu, dalam praktik di lapangan juga sering muncul kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penggunaan pelat nomor tambahan, penutup pelat nomor, maupun modifikasi pelat yang dapat mengaburkan identitas kendaraan. Hal ini berpotensi mengurangi transparansi dan membuka peluang penyalahgunaan kendaraan operasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami masyarakat Jawa Tengah memohon agar Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dapat mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan tertulis berupa:

1. Menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Resmi

kepada seluruh unit kerja di lingkungan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah yang menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

2. Menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi

di luar pelaksanaan tugas resmi serta memastikan setiap penggunaan kendaraan dinas dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

3. Melarang penggunaan penutup pelat nomor (cover mika) berwarna gelap atau bahan lain

yang berpotensi mengaburkan identitas pelat nomor kendaraan sehingga menyulitkan pengawasan oleh masyarakat maupun aparat berwenang.

4. Melarang penggunaan pelat nomor tambahan atau pelat nomor yang bersifat tidak permanen dan mudah dilepas-pasang, karena praktik tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat mengaburkan identitas kendaraan operasional.

5. Memberikan identitas instansi yang jelas pada kendaraan operasional, dengan menempelkan logo serta tulisan “Perum Perhutani” pada seluruh kendaraan dinas operasional roda dua maupun roda empat agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan operasional perusahaan negara tersebut.

6. Melaksanakan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas operasional, baik roda dua maupun roda empat, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas serta memastikan tidak terdapat modifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

7. Mencantumkan sanksi disiplin secara tegas

bagi pegawai atau pihak yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketentuan disiplin internal perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Sebagai dasar hukum dan landasan normatif atas aspirasi ini, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan tidak dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan yang jelas dan tertulis, diharapkan penggunaan kendaraan operasional di lingkungan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola perusahaan negara yang bersih dan berintegritas.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami masyarakat Jawa Tengah mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Masyarakat Jawa Tengah


Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 08 Maret 2026 - 10:18 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Segera ditindaklanjuti