Rincian Aduan : LGWP31505094

Selesai Public

LAIN-LAIN, 17 Feb 2015

Selamat malam pak, bpk td berbicara di trans7 kalo upah pegawai jateng min 6jta!!tp ko umk/umr jateng sndri sangat kurang ckup yah,,kasihan pak nasib buruh??mana lagi sangat susah nyari kerja...mereka juga pnya anak istri yg harus dihidupi pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 20 Februari 2015 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2015 - 13:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan akan kami tindaklanjuti, terima kasih

Progress

Senin, 02 Maret 2015 - 09:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah sudah ada mekanisme yang diatur oleh ketentuan (UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum). Dan UMK adalah upah terndah untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah/kurang dari 1 (satu) tahun. Seharusnya Perusahaan membuat sistem penggajian yang mengatur tunjangan istri, anak, masa kerja dan lain-lain, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terima kasih

Selesai

Senin, 02 Maret 2015 - 09:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih.