Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31458928
KABUPATEN BLORA, 10 Jun 2025
Selamat siang. Bagaimana caranya bayar pajak kendaraan kalau pemilik sebelumnya sudah meninggal? KTP asli dan data di KK sudah tidak ada.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak,
Silahkan melakukan balik nama kendaraan kak dengan datang ke Samsat terdaftar untuk melakukan proses cabut berkas setelah itu melakukan mutasi masuk ke Samsat tujuan. Data yang perlu disiapkan KTP pemilik sekarang, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, kwitasi jual beli.