Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31403616
KABUPATEN BOYOLALI, 20 Jun 2020
Saya sebagai wali murid wilayah urutsewu, kec. Ampel mendaftarkan anak lewat jalur zonasi tapi tidak diterima dengan alasan zonasi dihitung dari jarak sekolah smp 01 dengan kantor pemerintahan desa urutsewu sementara dari kecamatan gladaksari diterima padahal kami pd posisi zonasi 1 saya mohon penjelasan nya trimakasih ???? ???? ????
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:51 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:02 WIB
Kabupaten Boyolali
1. Zonasi PPDB SPM Kabupaten Boyolali ditetapkan berdasarkan :
a. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2019, pasal 14, 15, 16
b. Peraturan Bupati Boyoolali Nomor 16 Tahun 2020, pasal 16, 17, 18
c. SK Kepala Disdikbud Kabupaten Boyolali No. 421/3959/4.1/2020 tentang Juknis PPDB SMP Tahun Pelajaran 2020/2021
2. Batasan Zona :
a. Zona adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam 1 Kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan wilayah Desa/Kelurahan di luar Kecamatan yang berbatasan langsung di wilayah Kabupaten Boyolali.
b. Zonasi ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Boyolali
c. Jarak tempat tinggal calon peserta didik ke satuan pendidikan adalah jarak terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan calon peserta didik menuju satuan pendidikan. Jarak ditetapkan Kepala Dinas atas usulan Kepala Sekolah.
3. Seleksi jalur zonasi berdsarkan perangkingan dengan urutan kriteria : zona, pilihan sekolah, jarak dan umur.
4. Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel masuk dalam zona 1 SMP Negeri 1 Ampel, Kecamatan Ampel dengan jarak 2,06 km.
Selesai
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:03 WIB
Kabupaten Boyolali