Rincian Aduan : LGWP31352994

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 08 Sep 2022

Pak izin lapor disekolah negri disini baik itu dr tnggat SD,SMP masih ada pungutan.dengan alasan biaya pengembangan sekolah biaya kenang2an biaya guru honorer.mohon maaf klo org yg pya uang bs sja berkata sekolah kok g gelem Ragat.tp klo seperti org yg g pya cmn pengen anaknya sekolah tp terkendala biaya gmn pak.alamt saya didesa Kalitengah Gombong kebumen pak????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 08 September 2022 - 13:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Kamis, 08 September 2022 - 15:26 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kmai koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:43 WIB

Kabupaten Kebumen

Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1) kebijakan dan program Sekolah;

2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3) kriteria kinerja Sekolah;

4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:

a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;

b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;

c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;

d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran

sumbangan sukarela meliputi

1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;

2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:30 WIB

Kabupaten Kebumen

aduan sudah ditindaklanjuti, pelapor tidak mengajukan pertanyaan kembali, jadi pengaduan ini kami anggap selesai.