Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31303376

Rincian Aduan

LGWP31303376

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
01 Aug 2022
0 ditandai
siang pak sya ahmad marwan dr jepara desa geneng bateali.sya baru berumah tangga 'ini ada sedikit trobel pk saya mau pasang listrik baru ''tp nik ktp saya kok datanya masih ikut orng tua yg subsidi ''sya bolak balik ke kantor pln jepara ''katanya suruh pengaduan di app peduli sudah saya isi pengaduan 'sya juga sudah buat surat ket tidak mampu dr desa 'dan di app peduli juga ada ket berhak dapat subsiditp ttp tidak di layani di pln jepara

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengecekan lapangan

Selesai

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Kami komunikasi kan dengan PLN bahwa: a. Data NIK memang benar masuk BDT Listrik PT. PLN, tetapi telah dipakai oleh ABDUL MUFAID (Bapak kandung pelapor) dengan daya R1 900 VA (subsidi) sejak 30 maret 1999. b. NIK masih 1 KK di dalam database BDT PT. PLN. Bahwa penerima listrik SUBSIDI PT. PLN hanya satu NIK dalam satu KK. c. PT. PLN menyarankan memasang listrik NON SUBSIDI kepada Pelapor. 2. Beberapa alternatif yg dapat kami sampaikan: a. Jika tetap ingin memasang 450 VA hal tersebut bisa dilakukan jika SR Subsidi yang dipakai oleh bapaknya di naikan dayanya sehingga pelapor bisa memasang SR 450 VA. b. Mengurus DTKS di daerah/desa baru kemudian bisa mengajukan permohonan subsidi melalui sitem subsidi.djk.esdm.go.id c. Memasang listrik non subsidi.