Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31234099
Verifikasi
Public
KOTA SURAKARTA, 07 Apr 2020
Pak.. Mohon bagi tenaga pendidik yang belum mendapat gaji UMK.. Mohon untuk mendapat tambahan penghasilan minimal dari kota itu sendiri.. Mengingat dampak covid 19 sekolah libur berlanjut. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 01:21 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 10:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS pada satuan pendidikan penggunaannya untuk:
Belanja pegawai (honor GTT/PTT sebesar maksimal 50% dengan ketentuan:
a. Tercatat di dapodik per 31 Desember 2019
b. Mempunyai NUPTK
c. Belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Terkait besaran honorarium yang diterapkan pada GTT Pemprov jateng besarannya sesuai UMK masing-masing Kab/Kota. (jika per jam maka UMK dibagi 24 Jam)
untuk satpen swasta, kewenangan di sekolah dan yayasan untuk dapat menyesuaikan, dan informasinya akan segera ada revisi juknis BOS untuk pengunaan honor guru.
Belanja pegawai (honor GTT/PTT sebesar maksimal 50% dengan ketentuan:
a. Tercatat di dapodik per 31 Desember 2019
b. Mempunyai NUPTK
c. Belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Terkait besaran honorarium yang diterapkan pada GTT Pemprov jateng besarannya sesuai UMK masing-masing Kab/Kota. (jika per jam maka UMK dibagi 24 Jam)
untuk satpen swasta, kewenangan di sekolah dan yayasan untuk dapat menyesuaikan, dan informasinya akan segera ada revisi juknis BOS untuk pengunaan honor guru.