Rincian Aduan : LGWP31107888

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Jun 2022

Keluarga saya merasa dirugikan atas pengukuran sepihak dari keluarga atas nama sertifikat warsini,padahal pengukuran tersebut di dampingi oleh pihak Desa dan di ukur oleh BPN, tetapi dalam pengikutnya tidak melihat dari AS jalan , akan tetapi pengukurannya pengambilannya dari batas sungai sabagai AS dari arah Barat, sehingga keluarga kami di anggap menyorok atau mengambil batas tanah ibu warsini, sehingga kami mengganti rugi kepada pihak yg merasa di rugikan sebesar Rp. 15.500.000, keluarga kami meminta keadilan untuk pengukuran ulang, seharusnya dalam pengukuran tersebut di ambil dari AS jalan mohon untuk tindak lanjuti ,Sekian terimaksih ,mohon sangat untuk cepat di tindak lanjuti agar keluarga kami tidak dirugikan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 20 Juni 2022 - 04:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 20 Juni 2022 - 08:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinaasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.

Selesai

Rabu, 14 September 2022 - 09:23 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab. Purbalingga : Selamat pagi
Terkait aduan lapor di LaporGub yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, dapat kami jelaskan sbb :

- Mohon dicantumkan nomor berkas pendaftaran dimaksud.
- Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, silakan datang langsung ke Kantah Kab. Purbalingga.