Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31098253

Rincian Aduan

LGWP31098253

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Apr 2026
1 ditandai

Semarang, 30 April 2026

 

Perihal     : Laporan/Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang dan Bangunan Tanpa Izin (IMB/PBG) pada Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Lampiran : Bukti Dokumentasi Lokasi

 

Yth. Gubernur Jawa Tengah

 

c.q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah

 

di Tempat

 

Dengan hormat,

 

Bersama surat ini, kami selaku warga masyarakat Kota Semarang yang peduli terhadap ketertiban umum dan kelestarian lingkungan, ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi di wilayah Kota Semarang.

 

Adapun rincian laporan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:

 

1.    Lokasi Pelanggaran

 

• Alamat/Lokasi : Jl. Ulin Selatan V RT 05/ RW 13, Kel. Padangsari, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

 

• Titik Lokasi : Bangunan liar berupa garasi/gudang berdiri di sebelah timur pos ronda berwarna hijau milik warga RT 05/RW 13

 

2.    Identitas Pelanggar 

 

• Nama : Denni/Linda

 

• Alamat : Jl. Ulin Selatan V No. 192 RT 05/ RW 13, Kel. Padangsari, Kec. Banyumanik, Kota Semarang (depan bangunan liar)

 

3.     Bentuk Pelanggaran

 

Telah berdiri sebuah bangunan permanen yang diduga kuat:

 

• Tidak memiliki Perizinan Berusaha/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kota Semarang.

 

• Menempati lahan yang peruntukannya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Fasilitas Umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.

 

• Tidak memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah dikuasai sebagai garasi pribadi. 

 

• Menimbulkan Gangguan Ketertiban & Ketentraman: Tindakan ini telah memicu kecemburuan sosial dan ketidakteraturan di lingkungan masyarakat.

 

• Penyerobotan tanah yang dilakukan secara sepihak dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan lingkungan dan kepentingan umum

 

 

4.     Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Kegiatan pembangunan tersebut diduga melanggar:

 

1. Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang 

   Tahun 2011-2031.

 

2. Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

 

3. Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Perjudian, Penyakit Masyarakat, dan Ketertiban Umum (terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai izin).

 

5.     Dampak dan Tuntutan

 

Keberadaan bangunan di atas jalur hijau tersebut sangat merugikan publik karena mengurangi daerah resapan air, merusak estetika kota, dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Semarang.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai penegak Perda untuk:

 

1. Melakukan peninjauan/sidak langsung ke lokasi yang disebutkan di atas.

 

2. Memberikan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan atau pembongkaran paksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

3. Mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana mestinya agar bisa dinikmati oleh warga masyarakat di lingkungan perumahan.

 

Demikian laporan ini kami sampaikan. Kami sangat berharap Pemerintah Kota Semarang dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih demi mewujudkan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

 

Masyarakat Peduli Tata Ruang Kota Semarang

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2026 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG - KECAMATAN BANYUMANIK - SATPOL PP

Progress

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:22 WIB

Kota Semarang

selamat pagi kak, terima kasih atas informasinya kembali melalui kanal laporgub. sebagai informasi laporan anda sebelumnya di laporsemar sedang dalam antrean proses tindaklanjut dari OPD kami. Kami sampaikan terima kasih atas kesabarannya dalam menunggu

Selesai

Selasa, 05 Mei 2026 - 15:30 WIB

Kota Semarang

ijin melaporkan cek lapangan aduan lapor Semar di jl. Ulin Selatan V. Rt.05/RW 12. Kel Padang Kec.Banyumanik. dan kami kirim undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan