Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31046128
KABUPATEN KLATEN, 08 Sep 2022
Pengurusan Balik Nama ke Ahli Waris yang berbelit-belit Dengan hormat, Bersama surat ini perkenalkan saya Yuli Astuti berdomisili di jalan Bukit Anggrek IV/93 C, RT.005, RW. 20, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, putri dari Ibu Sumarsih, berdomisili di Sidowayah, RT. 06, RW.03, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Ibu Sumarsih adalah salah satu ahli waris dari Almarhum bapak Wiro Suharjo, almarhum adalah pemilih sah atas sertifikat HM. 610/Gedong Jetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten terdaftar atas nama Wirosuharjo. Untuk posisi sekarang tanah tersebut digunakan untuk fasilitas umum /lapangan Desa, karena tanah tersebut digunakan untuk fasilitas umum/lapangan desa, maka almarhum bapak Wiro Suharjo mendapatkan ganti tanah kas Desa, tetapi secara administrasi negara setelah kami telusuri tidak ada surat-surat yang menerangkan bahwa tanah tersebut telah dilakukan tukar menukar secara resmi antara almarhum bapak Wiro suharjo dengan Desa. Berdasarkan musyawarah Keluarga dari Ibu saya dengan saudara-saudara yang lain, Ibu saya yang berhak mendapatkan tanah tersebut yaitu Sertipikat HM.610/Gedong Jetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, akan tetapi sampai dengan sekarang sertipikat tersebut belum dapat dibalik nama ke Ibu Sumarsih, karena dari Pihak Desa belum memberikan ijin kalau sertipikat HM. 610/Gedong Jetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten dengan berbagai macam pertimbangannya. Bersama surat ini kami memohon dengan sangat bantuan dari Ibu Bupati, untuk dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan kami. Ibu Sumarsih cuma menghendaki sertipikat HM.610/Gedong Jetis, Kecamatan Tulung tersebut bisa dibalik nama ke Ibu Sumarsih, jadi nanti jika proses tukar menukar/tukar guling tersebut dilaksanakan tidak melibatkan saudara-saudara yang lain, karena saudara-saudara yang lain sudah mendapatkan haknya masing-masing. Mohon maaf sebelumnya kepada Ibu Bupati atas keberanian saya menulis keluhan ini, saya selaku wakil dari Ibu Sumarsih kepada Ibu Bupati, karena proses balik nama tersebut sudah terpending lama sekali. Ibu Sumarsih sudah berusaha beberapa kali menghadap ke Perangkat Desa, akan tetapi hasilnya Nihil. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Mohon maaf jika ada kesalahan perkataan.
Disposisi
Kamis, 08 September 2022 - 10:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 September 2022 - 10:43 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:50 WIB
Kabupaten Klaten