Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31016639

Rincian Aduan

LGWP31016639

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Pelanggaran Penggunaan Penutup TNKB pada Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1842 XG dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1842 XG yang berdasarkan fakta dan dokumentasi terlampir menggunakan penutup (mika) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna gelap seperti kaca film, sehingga identitas pelat nomor tidak dapat terbaca secara jelas.

Penggunaan penutup TNKB berwarna gelap tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas karena menghalangi keterbacaan identitas kendaraan. Selain menghambat fungsi pengawasan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, penggunaan penutup pelat nomor seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas kendaraan dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1842 XG.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN kepada oknum yang bertanggung jawab.
  3. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
  4. Memerintahkan agar penutup (mika) TNKB berwarna gelap tersebut segera dicopot, disita, dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. Memastikan kendaraan dinas tersebut menggunakan TNKB resmi yang dapat terbaca dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan penutup TNKB yang menghalangi keterbacaan pelat nomor.
  7. Melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh oknum ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari penguatan pengawasan aset pemerintah.

Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tegas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menegakkan disiplin ASN, menjaga integritas aparatur, serta memastikan seluruh kendaraan dinas mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1842 XG.
  2. Dokumentasi penggunaan penutup (mika) TNKB berwarna gelap.
  3. Bukti pendukung lainnya.


Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 07:54 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan Kami Terima, Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Terima Kasih 

Dikembalikan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:47 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mobil tersebut merupakan kendaraan Dinas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah.

Disposisi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Terimakasih, selanjutnya aduan akan kami verifikasi

Progress

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:39 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas pengaduan dan perhatian yang telah disampaikan terkait penggunaan penutup (mika) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan dinas dengan Nomor Polisi H 1842 XG.


Kami sampaikan bahwa kendaraan dengan Nomor Polisi H 1842 XG benar merupakan kendaraan dinas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap TNKB kendaraan dimaksud. Saat ini, TNKB telah dipasang sesuai ketentuan sehingga identitas pelat nomor dapat terbaca dengan jelas.


Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Masukan yang Bapak/Ibu sampaikan menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas pengaduan dan perhatian yang telah disampaikan terkait penggunaan penutup (mika) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan dinas dengan Nomor Polisi H 1842 XG.


Kami sampaikan bahwa kendaraan dengan Nomor Polisi H 1842 XG benar merupakan kendaraan dinas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap TNKB kendaraan dimaksud. Saat ini, TNKB telah dipasang sesuai ketentuan sehingga identitas pelat nomor dapat terbaca dengan jelas.


Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Masukan yang Bapak/Ibu sampaikan menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, kami ucapkan terima kasih.