Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30997936

Rincian Aduan

LGWP30997936

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Feb 2026
1 ditandai

Rincian aduan surat ijin mendirikan rumah ibadah.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Mohon bantuannya bapak, kami adalah gereja yang bertempat di plamongan indah, kelurahan batursari, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak. Kami sudah beribadah di tempat kami selama 20tahun, kami sudah berusaha untuk mendapatkan surat ijin mendirikan gereja, namun hasilnya masih nihil di tahapan kelurahan. Jika berkenan mohon bantu kami untuk mendapatkan surat ijin mendirikan rumah ibadah pak. Besar harapan kami untuk dibaca dan mendapatkan atensi dari bapak gubernur. Demikianlah harapan kami, besar harapan kami untuk dibantu dalam hal ini. Terimakasih sebelumnya. 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:39 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 03 Maret 2026 - 07:52 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi aduan dari masyarakat Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak perihal ijin mendirikan rumah ibadah gereja, maka kami sampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak sudah pernah mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan beberapa pihak, diantaranya pemerintah desa dan

masyarakat sekitar;

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak juga telah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Demak, dari koordinasi tersebut FKUB

menyatakan masih ada dokumen terkait domisili jemaat calon gereja yang belum sesuai dengan SKB 2 Menteri (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006), yang mengatur tentang tata cara pendirian rumah ibadah;

3. Karena belum ada kesesuaian dokumen yang diajukan, FKUB memberikan kesempatan bagi pengurus calon gereja untuk membenahi persyaratan administrasi yang dimaksud, hingga saat ini pengurus calon gereja belum memberikan dokumen perbaikan;

4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Bersama FKUB Kabupaten Demak masih menunggu dokumen perbaikan dari pengurus calon gereja untuk kemudian direview kembali untuk dapat diberikan ijin pendirian tempat ibadah di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (KEMENAG)