Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30973589
KABUPATEN PEKALONGAN, 16 Jul 2020
Terkait laporan saya pada tgl 16 Juli 2019, saya sudah bertanya kepada pejabat desa setempat bahwasanya bagi warga yang belum menerima dana bantuan covid 19 tahap 1 dan 2 baru akan di beri pada tahap 4,5,6 dengan jumlah Rp.300.000 perbulan dan baru akan disalurkan 3 bulan mendatang dan bagi warga yang sudah menerima tahap 1,2,3 maka tidak berhak lagi menerima dana bantuan covid 19 tahap 4,5,6 apa benar demikian? Terimakasih
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:05 WIB
Kabupaten Pekalongan
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 14:38 WIB
Kabupaten Pekalongan