Rincian Aduan : LGWP30973589

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 16 Jul 2020

Terkait laporan saya pada tgl 16 Juli 2019, saya sudah bertanya kepada pejabat desa setempat bahwasanya bagi warga yang belum menerima dana bantuan covid 19 tahap 1 dan 2 baru akan di beri pada tahap 4,5,6 dengan jumlah Rp.300.000 perbulan dan baru akan disalurkan 3 bulan mendatang dan bagi warga yang sudah menerima tahap 1,2,3 maka tidak berhak lagi menerima dana bantuan covid 19 tahap 4,5,6 apa benar demikian? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini