Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30973589
Rincian Aduan
LGWP30973589
Selesai
Public
Terkait laporan saya pada tgl 16 Juli 2019, saya sudah bertanya kepada pejabat desa setempat bahwasanya bagi warga yang belum menerima dana bantuan covid 19 tahap 1 dan 2 baru akan di beri pada tahap 4,5,6 dengan jumlah Rp.300.000 perbulan dan baru akan disalurkan 3 bulan mendatang dan bagi warga yang sudah menerima tahap 1,2,3 maka tidak berhak lagi menerima dana bantuan covid 19 tahap 4,5,6 apa benar demikian? Terimakasih
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:05 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, Tidak demikian, untuk BST COVID-19 Program Pemerintah selama 3 bulan( April, Mei dan Juni) untuk bantuan selanjutnyabelum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.
terima kasih
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 14:38 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, Tidak demikian, untuk BST COVID-19 Program Pemerintah selama 3 bulan( April, Mei dan Juni) untuk bantuan selanjutnyabelum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.
terima kasih