Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30944050
KABUPATEN SEMARANG, 08 Mar 2022
Selamat siang bapak mohon untuk segera di tetapkan mengenai retribusi pembuatan imb biar kami yg mengurus bisa segera menggunakan sbg sarat mengurus administrasi perijinan yg lain dng bisa segera ditetapkan dan di undangkan kami warga yg mencari perijinan mengucapkan terima kasih salam sehat
Disposisi
Selasa, 08 Maret 2022 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Maret 2022 - 02:05 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 10 Februari 2023 - 10:32 WIB
Kabupaten Semarang
1.Terima kasih atas perhatian Bapak terhadap pelaksanaan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Semarang.
2.Terkait dengan penetapan tarif retribusi IMB seperti yang Saudara tanyakan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah di bawahnya, yaitu;
-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6628).
b.Bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut di atas, maka Izin Mendirikan Bangunan yang merupakan syarat dasar untuk memulai kegiatan usaha diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
c.Bahwa Raperda tentang Retribusi Perizinan tertentu yang didalamnya mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sedang dalam proses evaluasi di Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
3.Terkait dengan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Semarang, dapat kami uraikan sebagai berikut:
a.Bahwa Daerah Wajib melakukan pelayanan PBG melalui SIMBG yang dapat diakses melalui www.simbg.pu.go.id;
b.Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Dan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor: 973/1030/SJ; Nomor : SE-1/MK.07/2022; Nomor : 06/SE/M/2022; Nomor : 399/A.1/2022 Tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dimana di dalamnya mengatur tentang bahwa atas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan tersebut, Pemerintah dapat menarik retribusi dengan berpedoman pada Perda Retribusi IMB yang sudah ada.
c.Mendasarkan pada Surat Edaran tersebut di atas Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Semarang akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda Retribusi Perizinan Tertentu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di dalamnya mengatur tentang perhitungan tarif retribusi IMB di Kabupaten Semarang.
4.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Saudara jika hendak melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui www.simbg.pu.go.id dengan tarif retribusi mengacu kepada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Semarang dilakukan secara manual dengan berpedoman pada Perda Retribusi Tertentu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018.
Selesai
Jumat, 10 Februari 2023 - 10:32 WIB
Kabupaten Semarang
laporan selesai