Rincian Aduan : LGWP30943686

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 06 Sep 2018

mohon ditindaklanjuti aturan pak gubernur pembuatan sumur dalam yang banyak di desa jeron nogosari,jangan sampai berdampak negatif ke depannya.karena pembuatan sumur dalam untuk kepentingan pribadi

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 07 September 2018 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 08 September 2018 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan sdah diterima.

Selesai

Sabtu, 08 September 2018 - 18:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sesuai perda no 3 thn 2018 ttg pengelolaan air tanah di prov jateng setiap penggalian pengeboran untuk komersial ataupun peroraangan harus mempunyai surat izin pemboran (sip). Untuk pemakaian atau pemanfaatannya ada kriteria, untuk pertanian non irigsi teknis tdk perlu izin, pemakaian rumah tangga kurang dari 9 m3 perhari tanpa ijin pemakain atau untuk kepentingan sosial non komersial tanpa distribusi terpusat. Untuk pengeboran yg tdk berizin akan ditindaklanjuti pengawasan dilapangan. Terima kasih