Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30930846

Rincian Aduan

LGWP30930846

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Jan 2022
0 ditandai
Mahon maaf sebelumnya saya mau lapor di desa kami arcawinangun tepatnya di depan pom bensin arcawinangun terdapat sebuah lapak yang memper jual belikan pil koplo atau sebagai pil pil lain nya dengan sangat bebas tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat yang bersangkutan bahkan sebalik nya aparat pun terkesan melindungi lapak tersebut di karenakan lapak tersebut yang punya adalah aparat ( Orang denpom ) Saya sangat kecewa terhadap aparat kepolisian Banyumas dengan adanya situasi seperti ini

Disposisi

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:01 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Arif zaenudin. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 09 Februari 2022 - 10:58 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolresta Banyumas

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 14:38 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: R/82/III/WAS.2.4./2022 tanggal 31 Maret 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 100614 a.n. Sdr. Arif Zaenudin tanggal 11 Januari 2022 telah ditindaklanjuti Penyidik Satreskrimnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang diadukan