Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30921242
Rincian Aduan
LGWP30921242
Selesai
Public
Mohon tindak tegas, galian tanah ilegal yang beroperasi di daerah Desa kecepak, Kec.Batang, Kab.Batang
Disposisi
Minggu, 02 Oktober 2022 - 18:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 21 Oktober 2022 - 01:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tindak lanjut
Selesai
Jumat, 21 Oktober 2022 - 01:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Tinjauan lapangan bersama Satpol PP Kab. Batang, Sdr. Fathoni dan Ka. Desa Kecepak Sdr. Amat Asari
2. Sdr. Caswidadi warga Desa Kecepak RT. 001/RW 002 telah melakukan kegiatan cut and fill pada lahan milik Sdr. Muji. Telah diberikan Surat Teguran 2x karena telah melakukan kegiatan penggalian tanah yang merugikan masyarakat umum.
3. Sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)â€.
4. Sdr. Caswidadi menyadari dan mengaku bersalah serta tidak akan melanjutkan kegiatan cut and fill serta bersedia membuat Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin dari Pemerintah (terlampir).
5. Selanjutnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada Sdr. Caswidadi untuk menghentikan kegitan penambangan tanpa izin (PETI) serta surat himbauan kepada Kepala Desa Kecepak untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya.