Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30921242

Rincian Aduan

LGWP30921242

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
02 Oct 2022
0 ditandai
Mohon tindak tegas, galian tanah ilegal yang beroperasi di daerah Desa kecepak, Kec.Batang, Kab.Batang

Disposisi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 18:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 21 Oktober 2022 - 01:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindak lanjut

Selesai

Jumat, 21 Oktober 2022 - 01:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Tinjauan lapangan bersama Satpol PP Kab. Batang, Sdr. Fathoni dan Ka. Desa Kecepak Sdr. Amat Asari 2. Sdr. Caswidadi warga Desa Kecepak RT. 001/RW 002 telah melakukan kegiatan cut and fill pada lahan milik Sdr. Muji. Telah diberikan Surat Teguran 2x karena telah melakukan kegiatan penggalian tanah yang merugikan masyarakat umum. 3. Sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. 4. Sdr. Caswidadi menyadari dan mengaku bersalah serta tidak akan melanjutkan kegiatan cut and fill serta bersedia membuat Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin dari Pemerintah (terlampir). 5. Selanjutnya akan diberikan surat teguran tertulis kepada Sdr. Caswidadi untuk menghentikan kegitan penambangan tanpa izin (PETI) serta surat himbauan kepada Kepala Desa Kecepak untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya.