Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30893644

Rincian Aduan

LGWP30893644

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
05 Aug 2026
0 ditandai

Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Tindak Pidana Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Kucing Kuwuk atau Kucing Blacan

Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan praktik perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang, yaitu Kucing Kuwuk / Kucing Blacan (Prionailurus bengalensis), yang ditawarkan secara terbuka di grup media sosial Facebook. Untuk efektivitas penindakan serta penangkapan pelaku, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Berikut rincian fakta dan bukti temuan:

  1. Identitas Terduga Pelaku dan Lokasi
  2. Nama Akun Facebook: Dox I Tok
  3. Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/doxi.tok
  4. Lokasi Terduga Pelaku: Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
  5. Rincian Grup Facebook Tempat Perdagangan
  6. Nama Grup Facebook: Jual Beli Hewan Peliharaan Salatiga
  7. Tautan Grup Facebook: https://facebook.com/groups/252927634883580/
  8. Bukti Aktivitas Perdagangan Terkini
  9. Pada saat laporan ini dibuat (Rabu, 5 Agustus 2026), ditemukan unggahan penawaran anakan Kucing Blacan yang diunggah 1 hari yang lalu (Selasa, 4 Agustus 2026):
  10. Tautan Unggahan 1: https://www.facebook.com/share/v/19FcUBFism/
  11. Tautan Unggahan 2: https://www.facebook.com/share/v/19JoJJQHMM/
  12. Tautan Unggahan 3: https://www.facebook.com/share/v/19G1NSxA81/
  13. Bukti Rekam Jejak Perburuan dan Promosi Sebelumnya
  14. Berdasarkan rekam jejak digital unggahan pelaku, pada tanggal 28 Juli 2026 pelaku juga pernah mengunggah postingan mengenai hasil perburuan mendapatkan anakan Kucing Blacan dan mempromosikannya ke grup Facebook tersebut:
  15. Tautan Unggahan Perburuan: https://www.facebook.com/share/p/1CmUav7XRh/
  16. Permohonan Tindak Lanjut
  17. Melakukan pelacakan dan verifikasi lapangan terhadap keberadaan pelaku di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.
  18. Melakukan operasi penindakan hukum secara tegas, penangkapan terhadap pelaku, serta penyitaan satwa liar Kucing Blacan yang ada dalam penguasaan pelaku.
  19. Mengusut tuntas indikasi jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Jawa Tengah.

Catatan Tambahan:

Terdapat 3 lampiran pada menu lampiran utama laporan dan sisa lampiran pendukung terdapat pada kolom diskusi aduan (Cek Kolom Diskusi Aduan Laporgub ini untuk melihat lampiran tambahan)! .

Demikian laporan pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.