Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30886587

Rincian Aduan

LGWP30886587

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
24 Dec 2022
0 ditandai
Semangatt pagi Pak Gubernur, ijin lapor pak. Terkait pelayanan pembayaran pajak di wilayah samsat & POLRESTA kab.magelang terjadi pungli atas proses yang dipersulit. Kejadianya saat saya membayar pajak 5 tahunan yang katanya syarat harus melampirkan asli bpkb, karna bpkb di jaminkan di bank maka sya tidak bisa melampirkan asli bpkb. Lalu setelah negosiasi akhirnya diproses dengan ekstra penanganan tetapi harus bayar diantaranya 350 untuk rekom bank ke polda, 300 untuk tembak ktp dll, 300 untuk apa itu bahasanya sampe lupa karna banyak yang harus di bayar. Total biaya 950 ribu atau bayar 2 jutaan dari total plus pajak sebenarnya. Proses sya masuk berkas tanggal 12 Desember 2022, sampai dengan saat ini belum jadi. Padahal sudah bayar uang total Rp. 2.100.000. Petugas yang menjalankan proses tersebut namanya pak agung dan rekan² nya di bagian cek fisik POLRESTA KAB. MAGELANG. mohon untuk di usut & diperbaiki sistemnya. Saya sebagai warga negara yang baik punya itikad baik untuk membayar pajak, tetapi di persulit untuk membayar bahkan sampai harus bayar pungli. Apakah di benarkan kalo saya tidak bayar pajak saja pak ? Tolong ini konsepnya bagaimana pak Gubernur ? ? ?

Disposisi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laporan kami terima

Selesai

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514