Rincian Aduan : LGWP30846674

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 12 Apr 2020

Kami dari koperasi simpan pinjam mengalami kesulitan tagih karena disamakan dengan lembaga keuangan yang ada di bawah OJK padahal secara prinsip koperasi berbeda sekali dengan lembag keuangan di bawah OJK. Sosialisasi perihal pembayaran kepada koperasi belum ada sehingga para anggota peminjam belum paham walaupun di awal sudah dijelaskan konsep koperasi yang adalah dari, untuk dan oleh anggota. Mohon dapat dibuatkan seperti video bapak gubernur khusus perihal koperasi simpan pinjam tentang restruktur dan reschedule pinjaman anggota. Koperasi skala masih kecil dibanding dengan bank dan bila banyak anggota yang tidak angsur akan menyulitkan operasional dan akhir nya dapat tidak beroperasi. Juga mohon dapat difasilitasi ada nya pinjaman lunak berjangka panjang khusus selama ada wabah pandemi covid-19 ini. Terima kasih atas perhatian bapak, semoga kita semua boleh melalui wabah ini dengan selamat.

0 Orang Menandai Aduan Ini