Rincian Aduan : LGWP30820641

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 10 Sep 2022

Saya bekerja di perusahaan swasta di Marketing Promosi di bidang makanan Saya ingin memasang papan himbauan dan papan nama pasar di dalam Pasar Kebonpolo, Kecamatan Magelang Utara Perizinan dari UPT Pasar Kebonpolo sudah saya dapatkan, setelah itu saya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang untuk memberikan persyaratan yg sudah saya bawa (bulan Juni). Selanjutnya saya disuruh menunggu untuk di rapat koordinasi dengan UPT Pasar Kebonpolo Magelang, Satpol PP kota Magelang, DPUPR, Dishub, DPMPTSP, Disperindag. Di Bulan Juli baru di panggil untuk menemui rapat koordinasi di Mall Pelayanan Publik Kota Magelang. Hasil rapatnya adalah ada perubahan sistem untuk perizinan pemasangan papan himbauan pasar dan papan nama pasar di Pasar Kebonpolo, Kecamatan Magelang Utara Setelah itu saya di arahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang. Semua persyaratan sudah saya lengkapi, dan sesuai prosedur, Berkas sudah di terima DPUPR sejak bulan Agustus awal. Namun sampai sekarang belum ada keterangan lebih lanjut dari DPUPR mengenai permohonan perizinan pemasangan papan himabuan pasar & papan nama pasar Kebonpolo Terakhir saya tanya update berkas saya, sudah di meja kepala bagian reklame namun blm di respon. Tidak hanya berkas saya saja, tapi ada 70an berkas belum di respon. Mohon bantuannya untuk menangani kasus ini pak. Saya ingin menjalankan prosedur & membayar pajak maupun sewa pemasangan dengan tertib tapi blm ada respon pak. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini