Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30741567

Rincian Aduan

LGWP30741567

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai

**Perihal: Permohonan Pengawasan dan Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas**


Kepada Yth.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah–DI Yogyakarta

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah. Saat ini terdapat kekhawatiran publik mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas di lapangan.


Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu atau pihak tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah–DI Yogyakarta.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan dapat:


1. Mengeluarkan surat edaran atau imbauan resmi mengenai larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.

2. Melarang penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.

3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pidana, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

5. Memperkuat sistem pengawasan dan pencatatan penggunaan kendaraan dinas agar lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.


Sebagai dasar hukum dan landasan normatif, antara lain:


* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.

* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.


Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif dan pengawasan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,

[

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:08 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.

Progress

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:11 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan terkait pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta.


Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara serta peraturan disiplin ASN yang berlaku.


Masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam rangka penguatan pengawasan internal. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta

Selesai

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:11 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan terkait pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta.


Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara serta peraturan disiplin ASN yang berlaku.


Masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam rangka penguatan pengawasan internal. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta