Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30675102
KABUPATEN KARANGANYAR, 22 Mar 2025
Bertanya untuk mutasi masuk dari luar provinsi ke provinsi Jateng Apakah wajib verifikasi berkas hingga ke Polda, mengingat proses ini memerlukan biaya perjalanan ke ibukota provinsi Semarang, sedangkan jika melalui jasa titip yang disediakan oleh kang es teh samsat di patok roda 4 seharga 350.000 apakah ini tidak menjadi beban kami sebagai pembayar pajak, Mohon penjelasan terkait aturan ini, Terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:07 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:23 WIB
Admin Gubernuran
Aduan telah mendapat konfirmasi dari pelapor dengan kode LGWP17913931