Rincian Aduan : LGWP30675102

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 22 Mar 2025

Bertanya untuk mutasi masuk dari luar provinsi ke provinsi Jateng Apakah wajib verifikasi berkas hingga ke Polda, mengingat proses ini memerlukan biaya perjalanan ke ibukota provinsi Semarang, sedangkan jika melalui jasa titip yang disediakan oleh kang es teh samsat di patok roda 4 seharga 350.000 apakah ini tidak menjadi beban kami sebagai pembayar pajak, Mohon penjelasan terkait aturan ini, Terimakasih

1 Orang Menandai Aduan Ini