Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30675102

Rincian Aduan

LGWP30675102

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
22 Mar 2025
1 ditandai
Bertanya untuk mutasi masuk dari luar provinsi ke provinsi Jateng Apakah wajib verifikasi berkas hingga ke Polda, mengingat proses ini memerlukan biaya perjalanan ke ibukota provinsi Semarang, sedangkan jika melalui jasa titip yang disediakan oleh kang es teh samsat di patok roda 4 seharga 350.000 apakah ini tidak menjadi beban kami sebagai pembayar pajak, Mohon penjelasan terkait aturan ini, Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:23 WIB

Admin Gubernuran

Aduan telah mendapat konfirmasi dari pelapor dengan kode LGWP17913931