Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30635491

Rincian Aduan

LGWP30635491

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai

SANGGAHAN ATAS JAWABAN ADUAN YANG TIDAK SESUAI SUBSTANSI LAPORAN

(LAPORGUB LGWP02010153)

Kepada Yth:

Pemerintah Kota Semarang

melalui Inspektorat Kota Semarang dan BKPP Kota Semarang


Dengan hormat,

Disampaikan sanggahan atas penyelesaian aduan LaporGub dengan Kode Aduan Nomor LGWP02010153 atau link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP02010153.html karena jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi laporan dan tidak berkaitan dengan materi pengaduan yang disampaikan.

Perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Isi Aduan Bersifat Spesifik dan Substantif

Aduan LGWP02010153 merupakan sanggahan resmi atas hasil klarifikasi penggunaan kendaraan dinas Nomor Polisi H 1655 XA, yang secara rinci membahas:

  • penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan non-kedinasan (mencari kenang-kenangan/hadiah),
  • pertanggungjawaban penggunaan aset negara,
  • potensi pelanggaran etika jabatan,
  • serta kemungkinan aspek gratifikasi yang perlu diuji secara pengawasan internal.

Seluruh uraian telah disampaikan secara jelas, sistematis, dan argumentatif dalam isi aduan.

  1. Jawaban Tidak Berkaitan dengan Pokok Aduan

Jawaban yang diberikan justru menyatakan penerbitan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang TNKB Kendaraan Dinas, yang sama sekali tidak menjawab pertanyaan maupun substansi sanggahan yang diajukan.

Aduan ini bukan mengenai penertiban TNKB kendaraan dinas, melainkan mengenai:

  • penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan,
  • legitimasi penggunaan fasilitas negara,
  • serta pengujian aspek integritas dan potensi gratifikasi.

Dengan demikian, tanggapan tersebut tidak relevan dengan materi laporan.

  1. Fakta Penggunaan Jawaban Template

Jawaban yang diberikan merupakan jawaban tindak lanjut pada aduan lain yang berbeda substansi (dalam hal ini tindak lanjut tersebut merupakan tindak lanjut Aduan LGWP97167148), sehingga menunjukkan adanya penggunaan jawaban template tanpa analisis terhadap isi laporan secara individual.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa laporan tidak dibaca, tidak ditelaah, dan tidak diperiksa secara substantif.

  1. Substansi Pengawasan Tidak Dijawab

Jawaban instansi tidak memberikan penjelasan mengenai:

  • dasar hukum penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas pencarian hadiah/kenang-kenangan,
  • hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penggunaan aset negara,
  • pengujian potensi gratifikasi sebagaimana diminta dalam aduan,
  • maupun kesimpulan hasil evaluasi pengawasan internal.
  1. Status “Selesai” Tidak Mencerminkan Penyelesaian Substantif

Penetapan status selesai tanpa menjawab pokok persoalan menyebabkan pengaduan secara faktual belum ditindaklanjuti sesuai prinsip akuntabilitas pelayanan pengaduan publik.

PERMINTAAN TINDAK LANJUT

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon:

  1. Dilakukan peninjauan ulang penyelesaian aduan LGWP02010153.
  2. Dilakukan pemeriksaan substantif oleh Inspektorat/APIP dan BKPP terhadap materi laporan.
  3. Memberikan jawaban yang secara langsung menjawab substansi sanggahan yang diajukan.
  4. Tidak menggunakan tanggapan template yang tidak relevan dengan isi pengaduan.

PENEGASAN

Sanggahan ini disampaikan untuk memastikan mekanisme pengaduan publik berjalan secara serius, profesional, dan berbasis substansi laporan, bukan sekadar respons administratif umum.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Rakyat Kota Semarang


Catatan untuk pihak Inspektorat dan BKPP :

Aduan ini merupakan tanggapan dari tindak lanjut yang tidak sesuai pada aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP02010153.html dan aduan LGWP02010153 merupakan tanggapan dari aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96256698.html


Untuk ADMIN LAPOR SEMAR terdapat 4 foto pada aduan ini (3 foto pada lampiran utama aduan ini dan 1 foto tambahan ada pada Kolom Diskusi Aduan ini) sehingga total ada 4 foto aduan,dan keempat-empatnya diunggah ke Lapor Semar semua

Disposisi

Jumat, 10 April 2026 - 05:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 07:42 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 08:08 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 10:11 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti