Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30608236
KABUPATEN SUKOHARJO, 30 Oct 2020
Perjudian camjikia yang meresahkan warga Jl. Kademangan 1 rt.06 dan rt.07 Cemani sehingga menimbulkan aktivitas mengganggu ketertiban yang lain, seperti premanisme, kumpul-kumpul bikin gaduh dan minuman keras. Bandar bernama ATENG sering bertransaksi dan nongkrong di Wedangan Mbah Dongo. Mohon Segera Ditindak Lanjuti. Terima Kasih
Disposisi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIB
Verifikasi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 14 Januari 2021 - 09:14 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 02 September 2021 - 12:51 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah