Rincian Aduan : LGWP30608236

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 30 Oct 2020

Perjudian camjikia yang meresahkan warga Jl. Kademangan 1 rt.06 dan rt.07 Cemani sehingga menimbulkan aktivitas mengganggu ketertiban yang lain, seperti premanisme, kumpul-kumpul bikin gaduh dan minuman keras. Bandar bernama ATENG sering bertransaksi dan nongkrong di Wedangan Mbah Dongo. Mohon Segera Ditindak Lanjuti. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini