Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30604794

Rincian Aduan

LGWP30604794

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
09 Jun 2025
1 ditandai
Selamat siang Bapak gubernur yang terhormat,saya alamat marongan sukomakmur kec kajoran kab Magelang. Pak kami merasa terbantu dengan pemutian pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini pak tapi itu untuk kalangan menengah keatas kalo untuk kehidupan menengah kebawah pastinya Brat pak karna kami di harus kan membayar 900rb sampai 1jt.minimal mak untuk kami warga yang ekonominya pas untuk makan uang segitu terlalu banyak apa tidak mungkin kami yg warga miskin ini tidak bisa mematuhi pemerintah. Mohon untuk di bantu secepat nya dan dengan seringan2 nya trimakasih

Disposisi

Senin, 09 Juni 2025 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak, membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan  oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Silahkan memanfaatkan program pemutihan tahun 2025 karena yang dibayarkan antara lain pokok SWDKLLJ (tahun jalan dan tunggakan), Denda SWDKLLJ tahun jalan, dan pokok PKB tahun jalan.