Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30604794
KOTA MAGELANG, 09 Jun 2025
Selamat siang Bapak gubernur yang terhormat,saya alamat marongan sukomakmur kec kajoran kab Magelang. Pak kami merasa terbantu dengan pemutian pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini pak tapi itu untuk kalangan menengah keatas kalo untuk kehidupan menengah kebawah pastinya Brat pak karna kami di harus kan membayar 900rb sampai 1jt.minimal mak untuk kami warga yang ekonominya pas untuk makan uang segitu terlalu banyak apa tidak mungkin kami yg warga miskin ini tidak bisa mematuhi pemerintah. Mohon untuk di bantu secepat nya dan dengan seringan2 nya trimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 09 Juni 2025 - 14:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Juni 2025 - 07:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 10 Juni 2025 - 07:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 10 Juni 2025 - 08:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak, membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Silahkan memanfaatkan program pemutihan tahun 2025 karena yang dibayarkan antara lain pokok SWDKLLJ (tahun jalan dan tunggakan), Denda SWDKLLJ tahun jalan, dan pokok PKB tahun jalan.