Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30602916
KABUPATEN TEGAL, 11 Apr 2023
Mewakili teman-teman Buruh PT KEN LEE yang berlokasi di Margasari, Kami ingin menyuarakan aspirasi kami sebagai buruh bahwa PT KEN LEE bertindak tidak adil terhadap kami para buruh, berikut yang kami adukan : 1. Tidak dibayarnya uang lembur (tidak jelas), yang seharusnya jam 4 sudah pulang mulur sampai jam 5/5.30 2. Hari Libur Nasional yang seharusnya libur dari perusahaan tidak meliburkan dengan alasan untuk menggantikan cuti lebaran/ ganti hari, dan sudah berlangsung sejak 2016 3. Hari Sabtu yang seharusnya setengah hari malah pulang jam 1/2/3 4. Pungutan liar, setiap bulan kami diharuskan membeli sesuatu yang tidak kami perlukan dan sifatnya wajib dibayar setiap menerima gaji, dan harga barang tidak sesuai dengan yang kami bayarkan 5. Setiap TANGGAL 31 tidak dihitung hari kerja, tetapi kami tetap masuk seperti biasa dan TIDAK DIHITUNG LEMBUR/ TANPA GAJI di tanggal 31 6. Tidak adanya cuti tahunan selama Hari Raya Idul Fitri demikian mohon ditindaklanjuti karena sudah melapor ke disnaker setempat tetapi tidak ada tanggapan, Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 April 2023 - 10:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 April 2023 - 14:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 17 April 2023 - 14:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas pengawas kami dari satwasker Pekalongan telah menindaklanjuti aduan saudara dan diperoleh hasil bahwa :
1. Jam Pulang PT. Kenlee Indonesia ditentukan oleh hasil target bagian masing -masing. Apabila sudah mencapai target sebelum jam pulang pekerja boleh pulang, terkadang ada yang melebihi jam pulang tetapi tidak terlalu lama. Beberapa hari pekerja terlambat pulang karena kesepakatan mau nabung target agar pada tanggal 20 April 2023 ( hari terakhir masuk kerja ) bisa pulang lebih cepat.
2. PT. Kenlee Indonesia menerapkan ganti hari libur lebaran, tujuannya agar pada bulan April 2023 pekerja tetap mendapat gaji full tidak dipotong libur, karena status gajinya adalah harian ( No Work No Pay ), kecuali tanggal merah tidak diganti hari.
3. Perhitungan gaji di PT Kenlee adalah UMK 1 bulan : 25 hari kerja. Jadi sudah mencakup Upah pokok 1 bulan, dan walaupun harinya dalam 1 bulan Cuma 28 hari ( contoh Februari ) tetap dihitung 25 hari kerja.
4. Untuk Cuti Tahunan bagi yang statusnya kontrak tetap mendapat jatah 2x gaji pokok sehari dalam 1 bulan sebagai ganti Cuti Haid dan Cuti Tahunan. Apabila karyawan Full masuk dalam 1 bulan, maka jatah tersebut diberikan dalam bentuk uang 2x gaji pokok. Sedangkan apabila ada absen ( dianggap cuti ) maka uang tersebut tidak diberikan.
5. Perusahaan tidak ada pungutan liar atau kewajiban membeli apapun, adapun kalau ada proses jual beli itu sifatnya pribadi dan murni jual beli antar karyawan, tidak ada unsur paksaan.
Hal tersebut juga sudah disampaikan ke pengadu oleh petugas pengawas kami dan terinformasi sudah tidak mempermasalahkan lagi, aduan bisa di close. terimakasiha
Selesai
Jumat, 09 Juni 2023 - 14:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai