Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30560372
KABUPATEN KENDAL, 16 Apr 2021
Mohon himbauan bapak gubernur,agar pondok pesantren di wil Jateng khususnya untuk bisa meliburkan santri sebelum tanggal 6 mei mengingat ada larangan mudik peraturan pem pusat.sbg orang tua sy keberatan dan banyak santri mengeluh karena tempat anak sy mondok di ponpes,peraturan pondok meliburkan santrinya 3 hari sebelum lebaran.mohon bantuan bapak agar memberikan himbauan kepada seluruh ponpes/ sekolah sekolah di jateng.terima kasih
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 13:13 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
- Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
- Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
- Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
- Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.
Progress
Jumat, 21 Mei 2021 - 14:05 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
- Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
- Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
- Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
- Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.
Selesai
Jumat, 21 Mei 2021 - 14:05 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
- Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
- Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
- Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
- Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.