Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30522425

Rincian Aduan

LGWP30522425

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
15 Dec 2025
0 ditandai

Mohon dilakukan penanaman pohon peneduh di median Jl.Raya Mr Moch Ichsan depan Lapas Kelas 1 semarang atau depan Hkita hotel

Disposisi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:25 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

Progress

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:30 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.