Mohon dilakukan penanaman pohon peneduh di median Jl.Raya Mr Moch Ichsan depan Lapas Kelas 1 semarang atau depan Hkita hotel
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30522425
Disposisi
Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 16 Desember 2025 - 00:25 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PEKERJAAN UMUM
Progress
Selasa, 16 Desember 2025 - 09:30 WIBKota Semarang
terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti
Selesai
Sabtu, 01 Agustus 2026 - 22:23 WIBKota Semarang
Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.