Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30453009
Rincian Aduan
LGWP30453009
Selesai
Public
beberapa oknum menjemur bulu ayam busuk di jalan lingkar selatan alasroban dg bau yg sangat busuk dan menyengat dan sangat mengganggu pengendara yg lewat.kegiatan ini sudah berlangsung puluhan tahun namun tak ada satupun dr wakil rakyat yg sadar....
antara makan gaji buta
atau menerima suap dr mereka
Topik
Disposisi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:42 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 06 Juli 2020 - 12:58 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pada tgl 7 Juli 2020 DLH Kab. Batang akan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini dengan menghadirkan pihak pelaku kegiatan, perangkat desa, dan masyarakat
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 11:26 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Hasil Rapat yg difasilitasi oleh DLH Kab. Batang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 660/P2KL/257/2020 sebagaimana berikut :
1. Pelaku usaha akan akan menghentikan sementara kegiatan penjemuran bulu ayam sampai permasalahan diselesaikan.
2. Pelaku usaha siap mengajukan ijin kepada pemilik lokasi (Perum Perhutani dan PPK 1.2 Jalan Nasional) dan membuat SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
3. Pelaku usaha akan mengupayakan untuk menghilangkan dampak usaha berupa bau yang menyengat dengan menggunakan obat penghilang bau.
4. Pelaku usaha agar melakukan uji coba untuk menghilangkan bau dari usaha penjemuran bulu.
5. Kepala Desa Kutosari siap mengawasi pengelolaan kegiatan usaha penjemuran bulu ayam sesuati aturan dan tidak merugikan masyarakat/pengguna jalan.