Rincian Aduan : LGWP30445279

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 10 May 2021

Assalamualaikum wr. wb. Saya Irfan Fajar Mustofa selaku adik dari konsumen ingin memberika laporan pengaduan berkaitan dengan pembelian rumah subsisi FLPP. Kakak saya yang bernama Evi Dewi Indriati (selaku konsumen), yang beralamat di Dukuh Panggung, RT 003 RW 004, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Telp : 0812-7814-6007 membeli rumah subsidi FLPP perumahan Cluster Diponegoro II nomor 52 yang berlokasi di Rowosari Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah pada bulan September 2020 dengan developer PT. Tri Pilar Sentosa, dengan harga Rp 123.000.000,- (belum termasuk pajak dan biaya akad). Konsumen sudah membayar uang muka (DP) sebesar 6.500.000 dan biaya pajak sebesar Rp 8.000.000,- jadi total yang sudah dibayar konsumen sebesar Rp 14.500.000. Skema pembayaran melalui KPR BTN Syari’ah Kota Semarang yang diajukan konsumen sejak September 2020. Beberapa bulan kemudian pengembangan perumahan diambil alih oleh PT. Newgraha Sang Juara yang lokasi kantor nya berada di Jl. Tentara Pelajar No .1 Jomblang, Kec. Candisari Kota Semarang secara sepihak menaikan harga perumahan menjadi Rp 150.000.000,- (belum termasuk pajak dan biaya akad), sehingga konsumen merasa sangat dirugikan karena pengembang baru menganulir kesepakatan antara konsumen dengan pengembang yang lama. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa PT. Newgraha Sang Juara sudah melanggar hak konsumen dan tindakan wanprestasi sehingga merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam UU.No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

0 Orang Menandai Aduan Ini