Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30409058

Rincian Aduan

LGWP30409058

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
04 Apr 2022
0 ditandai
Rumah kurang layak huni , desa muntang rt 5/2 rumah pak goyit kecamatan kemangkon kabupaten Purbalingga jawa tengah

Disposisi

Senin, 04 April 2022 - 12:08 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 04 April 2022 - 12:46 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 11 April 2022 - 07:54 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2968 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 19 April 2022 - 13:21 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinrumkim Kab. Purbalingga

    Kami sampaikan terima kasih atas laporan Saudara, terkait adanya Rumah Bapak Goyit (Dwi Prayitno) Rt05 Rw02 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon yang Saudara laporkan sebagai Rumah Kurang Layak Huni.

    Kami telah koordinasikan dengan Pemerintah Desa Muntang dan cek langsung ke Rumah Bapak Dwi Prayitno (Goyit). Dari hasil pengecekan kami melihat sebagian tembok telah roboh dan retak serta kolom sebelah kanan rawan roboh. Sedangkan pada bagian rangka atap dan penutup atap kondisi juga sudah rusak. Karena pada APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak mengalokasikan anggaran Bantuan RTLH, maka untuk penanganan perbaikan rumahnya kami koordinasikan dengan BASNAZ.

    Demikian untuk menjadikan maklum.

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2968)