Rincian Aduan : LGWP30396496

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 21 Feb 2025

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Siang bapak ibu. Bapak saya berniat memindahkan sekolah adik saya namun banyak sekali kendala yang dialami sehingga saya memiliki beberapa pertanyaan: 1. Apakah pemindahan sekolah Siswa kelas X SMA tidak bisa dilakukan apabila sekolah awal siswa akreditasinya B dan sekolah yang dituju akreditasinya A?? Bapak saya sudah mencoba mendatangi beberapa SMA Negeri seperti: SMA N 1 Karanganom Klaten dan SMA 1 Kartasura mengatakan hal yang sama yaitu katanya aturan dari pusat seperti itu tidak boleh menerima siswa yang asal sekolahnya akreditasi B, Apabila ada, mohon untuk mengirimkan aturan dari dinas pendidikan prov jateng yang membuat aturan tersebut? 2. Apakah pemindahan sekolah bisa dilakukan hanya apabila lintas Kab/Kota? Bapak saya mencoba mendatangi SMA X di Kab. Klaten namun infonya, harus pindah ke SMA Kab Y terlebih dahulu baru bisa pindah ke X Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu, mohon memberikan solusinya. terima kasih banyak

0 Orang Menandai Aduan Ini