Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30396496
KABUPATEN KLATEN, 21 Feb 2025
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Siang bapak ibu. Bapak saya berniat memindahkan sekolah adik saya namun banyak sekali kendala yang dialami sehingga saya memiliki beberapa pertanyaan: 1. Apakah pemindahan sekolah Siswa kelas X SMA tidak bisa dilakukan apabila sekolah awal siswa akreditasinya B dan sekolah yang dituju akreditasinya A?? Bapak saya sudah mencoba mendatangi beberapa SMA Negeri seperti: SMA N 1 Karanganom Klaten dan SMA 1 Kartasura mengatakan hal yang sama yaitu katanya aturan dari pusat seperti itu tidak boleh menerima siswa yang asal sekolahnya akreditasi B, Apabila ada, mohon untuk mengirimkan aturan dari dinas pendidikan prov jateng yang membuat aturan tersebut? 2. Apakah pemindahan sekolah bisa dilakukan hanya apabila lintas Kab/Kota? Bapak saya mencoba mendatangi SMA X di Kab. Klaten namun infonya, harus pindah ke SMA Kab Y terlebih dahulu baru bisa pindah ke X Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu, mohon memberikan solusinya. terima kasih banyak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2025 - 07:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Senin, 24 Februari 2025 - 08:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Untuk mutasi pindah siswa memang harus akreditasi sama kurikulum yang sama dan peminatan, dikarenakan nanti akan berpengaruh pada data peserta didik itu sendiri saat proses pendaftaran ke Jenjang yang lebih tinggi. Terima kasih
Selesai
Rabu, 05 Maret 2025 - 09:29 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
aduan telah diselesaikan, terimakasih